<

Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Ditangkap Polisi

oppo_0

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir JNT Pamekasan. pada Rabu (02/7/2025) sore.

Korban bernama Irwan Siskiyanto (27) warga Desa Desok, Kecamatan Pademawu, dianiaya oleh pelaku beinisial ZA (46), warga Kelurahan Jucangcang , Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, pelaku penganiayaan yang berprofesi sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) PAUD yang bertugas di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang ASN Paud Omben. Pelaku melakukan kekerasan terhadap seorang kurir JNT Pamekasan yang diringkus Satreskrim.

“Anggota sudah menangkap pelaku ZA, oknum ASN PAUD, bertugas di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang,”ujar Kapolres kepada sejumlah Wartawan.

Kapolres Pamekasan mengatakan, ZA menganiaya Irwan Siskiyanto (korban) lantaran emosi, karena barang yang dibelinya tidak sesuai dengan pesanannya.

“Pelaku menganiaya korban karena barang yang dibelinya tidak sesuai pesanan dan pelaku tersulut emosi,”ujarnya

Menurut Kapolres, Pasal yang dilanggar oleh oknum ASN adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, atau pasal lain dengan ancaman hukuman berbeda

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan penjara sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP (jika mengakibatkan kematian) ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) ancaman 3 bulan penjara atau denda,”urainya.

Hingga saat ini kasusnya masih dalam proses hukum, dan Polres Pamekasan akan terus mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan istri pelaku saat ini juga tengah pemeriksaan apakah istri pelaku terlibat dalam kasus penganiayaan kurir JNT.

Ditempat terpisah, korban Irwan Siskiyanto mengatakan, hingga saat ini pihak dari pelaku tidak ada itikad baik untuk meminta maaf terhadapnya.

“Kami selaku korban berharap Polres Pamekasan bertindak tegas atas kekerasan yang menimpa saya dan pelaku dipenjara sesuai pasal yang berlaku. Karena, akibat kejadian ini, saya mengalami kerugian besar dan peristiwa ini kami tidak ingin berdamai dengan pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap kami,”tegasnya.

Sedangkan Irfan Arrofi Pengawas JNT Pamekasan saat mendampingi korban dalam pemeriksaan menyampaikan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan kepada Irwan.

“Dan pihak dari JNT pusat siap mendampingi dari segi hukum dan lainnya terhadap bersangkutan,”katanya.(Deb)

.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos