PAMEKASAN — IndonesiaPos
Pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MZ (55) warga asal Kelurahan Bugih, Pamekasan berhasil di ringkus Satreskrim Polres Pamekasan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan motif rekrutmen anggota Polri.
Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan pelaku MZ, usai menipu Korban inisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan senilai Rp 500 juta dengan iming-iming bisa meloloskan adik pelapor menjadi anggota Polri tahun 2025.
MZ mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan ajudan Kapolri, ia meyakinkan korban bahwa bisa membantu pengurusan adik korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
Mendengar pengakuan pelaku, korban yang percaya kemudian mentransfer uang total 500 juta ke rekening pelaku pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengatakan, kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri tahun 2025, namun dinyatakan gugur pada perangkingan daerah pada bulan Mei 2025.
Dari situlah, korban mendatangi kenalannya inisial ALSA, dan ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA.
“ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa bisa membantu melakukan pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui Jalur Khusus,”ujar AKP Jupriadi pada Kamis 23/10/2025.
Namun sampai saat ini adik korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan menyebutkan, kasus ini sebagai peringatan bagi masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih dan jangan mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang.
“Saya memastikan orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri, “jelasnya.
Lebih lanjut, Jupriadi menegaskan, kadang pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,”pungkasnya. ( Zet/Deb)