BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
Korban perampokan dengan kekerasan yang terjadi kepada Gadis Rizkia (23) hingga tewas, pukul 04.30 WIB, Jumat lalu (27/9/2019). Korban mengalami luka dibagian kepala akibat dipukul dengan kayu balok.
Warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, sempat di larikan ke RSUD Blambangan, dan dirawat diruang ICU selama 7 Hari. Namun, upaya penyelamatan oleh pihak rumah sakit tak membuahkan hasil. Bahkan 2 kali dilakukan operasi di bagian kepala, tapi nyawa Gadis Rizkia tidak dapat tertolongkan.
Tetangga korban menceritakan, bahwa Gadis Rizkia yang berprofesi sebagai salah satu pegawai bank pemerintah, dikenal sebagai sosok yang baik hati, ramah kepada rekan kerja dan kepada tetangganya. “Dia (red Gadis Rizkia) orang yang ramah, setiap kali bertatap muka selalu menyapa kepada warga,”kata warga setempat.
Sementara itu,Kapolsek Muncar AKP Mohammad Zaenuri, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, bahwa korban terkena hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku perampokan. “Korban mengalami gagar otak berat, setelah mendapatkan perawatan intensif selama 1 minggu akhirnya korban menghembuskan nafas terahir, Jumat (4/10),”kata Kapolsek Muncar.
Zaenuri mengungkapkan kronoligis kejadian. perampokan ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (27/9). Pada saat kejadian korban berada di rumah sendirian. Sementara nenek korban, Suratmi, (43), tidak ada di rumah sedang pergi ke masjid untuk menjalankan ibadah salat subuh. Saat kembali dari Masjid, Suratmi terkejut melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Untuk memastikan, Suratmi masuk ke dalam kamar cucunya. Betapa kagetnya Suratmi, saat masuk ke dalam kamar cucunya. Terilihat tergeletak dan sudah dalam keadaan pingsan. “Tidak hanya itu, korban juga mengalami luka-luka dan berlumuran darah di bagian kepala. Diduga luka ini akibat pukulan benda tumpul,”ungkapnya.
Setelah kejadian itu, tak beberapa lama Polisi berhasil meringkus pelaku perampokan tersebut, pelaku bernama Khoirul tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya, dan kita sudah lakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku,”tutur zainuri.
Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait motif dan aksi perampokan tersebut. Ketika diperiksa penyidik tersangka Khoirul, mengaku aksi ini dilakukan bersama dengan salah satu temannya yang saat ini sudah dinyatakan sebagai DPO oleh Polres Banyuwangi.
“Apakah dia melakukan sendirian atau bersama dengan temannya. Nanti akan kita buktikan pada saat rekonstruksi,” tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3, ayat 2 ke (1) (3), ayat 1 dan/atau 351 ayat 3 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara (Ari Bp)