BANYUWANGI, IndonesiaPos
Viralnya Vidio yang mengatas namakan salam Banyuwangi bebas menjual minuman keras (Miras) membuat perwakilan masyarakat di setiap kecamatan Banyuwangi geram, dan melaporkan pemeran dibalik video viral tersebut ke Polresta Banyuwangi, Senin (17/1/2022)
Eko wijiono perwakilan masyarakat Banyuwangi mengatakan, dibalik video viral tersebut pembuat konten “Salam dari Banyuwangi” yang menyebut Banyuwangi bebas menjual miras, telah membuat gaduh.
Konten Video viral tersebut dianggap telah merendahkan harkat dan martabat Banyuwangi. “Kami berharap Polresta Banyuwangi agar menindak tegas pelaku pembuatan konten video viral,” pintanya.
Sementara Kuasa Hukum warga, Nanang Slamet menambahkan, pihaknya melaporkan pemeran dibalik video viral dengan dugaan melanggar pasal 14 ayat (1,2) dan beberapa pasal lainnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksiamal 10 tahun penjara.
“Percayakan pada kami, saya pastikan Polresta Banyuwangi akan menindak pelakunya. Kami meminta perwakilan warga dari masing-masing kecamatan tetap jaga kondusifitas,”ucap Nanang.
Sementara itu pemeran dibalik video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual miras, telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf.
“Memang sudah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat Banyuwangi. Namun perlu saya sampaikan, itu tidak ada hubungannya dengan alasan pemaaf, dan tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukan,” ungkapnya.
Menurut teori hukum pidana, lanjut Nanang, ada beberapa hal yang bisa menjadi alasan pemaaf. Tapi, kata dia, semua unsur alasan pemaaf tidak ada pada diri pemeran dibalik video viral tersebut.
“Alasan pemaaf misalkan, dia melakukan dengan kondisi terpaksa, kondisi menjalankan tugas karena perintah jabatan dan lain sebagainya. Dan yang bersangkutan, dia adalah seorang lawyer, sehingga dimungkinkan yang bersangkutan tahu hukum,”bebernya.
“Sehingga adanya klarifikasi itu, saya sampaikan tidak menjadi penggugur untuk penuntutan tindak pidana yang dilakukan pelaku,” tegas Nanang.
Terpisah, Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi, membenarkan jika ada pelaporan terkait video viral tersebut.
“Ada laporan dari Pak Nanang sudah diterima sama rekan Reskrim, untuk laporannya di SPKT sudah. Selanjutnya tentu akan kita lakukan proses,” ujar Kompol Agung. (bdy)