<

Pelanggar Protokol Kesehatan Di Jatim Akan Di Sanksi Denda Rp500 Ribu

SURABAYA, IndonesiaPos

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan disiplin menerapkan protokol kesehatan, guna meminimalisir angka konfirmasi Covid-19. Jika tidak, siap siap membayar denda sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.

Khofifah menuturkan, sebelumnya Jawa Timur memiliki Peraturan Daerah (Perda) I Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat, yang sudah direvisi menjadi Perda No II tahun 2020.

“Di Perda II tahun 2020, bahkan sudah ada sanksi. Bahwa mereka yang tidak menggunakan masker itu bisa terkena sanksi,” ujarnya, Sabtu (12/9/2020).

Dalam Perda tersebut, sanksi paling banyak sebesar Rp 500 ribu. Kemudian dibreakdown ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 53 tahun 2020, dimana sanksi yang diterapkan minimal sebesar Rp 250 ribu. “Bagi melanggar secara perorangan,” imbuhnya.

Kemudian, kata Khofifah, jika ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan itu dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, maka besaran sanksinya berbeda.

“Jadi saya ingin menyampaikan masing-masing sesungguhnya hari ini sudah harus saling menjaga mematuhi disiplin terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.

BERITA TERKINI