<

Peletakkan Batu Prasasti Asta Winokromo Jadi Cagar Budaya, Berpolemik

SUMENEP,IndonesiaPos

Keabsahannya adanya prasasti yang ada di Asta Winokromo, di Yayasan Gedang Timur Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, terus berpolemik.

Pengelola Asta Wonokromo, H.Ahmadi melalui salah satu kuasa Hukumnya Mochammad Chusnul Manap  mengatakan,  tidak ada satupun yang tahu tiba tiba muncul ada prasasti, dan tidak tahu siapa yang membuatnya.

Cakgar budaya adalah posisi yang terhormat, menghargai Asta situs cagar budaya seharusnya yang terhormat harus di publikasikan bukan di sembunyikan,

“Perlu di ketahui prasasti, muncul sejak tanggal 30 Maret 2020, selama satu tahun ini  dikemanakan batu itu, lalu siapa yang naruk batu prasasti tersebut,”kata Chusnul Manap

Lebih lanjut Chusnul Manap menambahkan, peresmian prasasti harus di publikasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami kalau di Asta sudah resmi sebaga cagar budaya. Menurutnya, ini adalah penyerobotan yang dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

“Pertanyaannya, Lalu siapa yang tandatanngan di batu prasasti?. Kalaupun A.Busyro Karim  yang menjabat sebagai Bupati Sumenep tandatangan  di mana,”tegas dia dengan nada bertanya.

Masih Chusnul Manap menilai  batu prasasti tertanggal 30 Maret 2020, kemudian baru muncul pada bulan Juni 2021, ketika Bupati Sumenep Achmad Fauzi apakah sudah sudah mendapat ijin dari ahli waris Asta Winokromo, 

“Seharusnya batu prasasti di pasang di era Bupati Sumenep Achmad Fauzi, bukan diam diam memasang tampa pamit ke Bupati Sumenep, ini kan bentuk perilaku yang buruk,” Jalasnya

Chusnul mengatakan Apalagi Yayasan pembinanya Kepala Desa Gendang Timur, lalu Kepala Desa sudah permisi untuk pemasangan batu prasasti kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi sebagai orang nomor satu di Kota Keris, kalaupun tidak permisi ini bentuk sikap tidak punya etika.

Dulu yayasan Gedang Timur mau mengelola Asta tanggal 6 Juni 2018 sudah menggunakan kata kata Yayasan, sedangkan  pengesahan dari Menkumham  itu baru 7 Juni 2018 setelah pengajuan SK pendirian yayasan

Perintah pengadilan,  bedasarkan pertimbangan tersebut di atas sudah sewajarnya pengelolah dan pemanfaatan diserahkan kepada H.Ahmadi sebagai pengelola Asta suna Winokromo karena keturunan dari Ahmadun, Pungkasnya.( amin/hen )

BERITA TERKINI