JEMBER, IndonesiaPos
Untuk memastikan langkah kebijakan yang diambil Bupati Hendy Siswanto dalam Proses pembahasan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar Selasa (31/8) siang,.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Edy Cahyo Purnomo, mengatakan, pihaknya mengajukan 4 Poin penting yakni :
- Apakah Pemerintah Kabupaten Jember telah melaksanakanPermendagri no 86 Tahun 2017 terutama Pasal 57 yang Berbunyi BAPPEDA mengajukan rancangan awal RPIMD sebagaimana dima ksud pasal 56 Kepada Kepala Daerah sebagai bahan penyusunan surat edaran Kepala Daerah tentang Penyusunan rancangan renstra perangkat Daerah kepada Kepala perangkat Daerah. Selanjutnya Pasal 58 Ayat (1) “BAPPEDA menyampaikan surat edaran Kepala daerah sebagaimana dima ksud dalam pasal 57 kepada KepalaPerangkat Daerah dengan melampirkan Rancangan Awal RPjMD sebagaimana di maksud dalam Pasal 56 Ayat (2) ” Rancangan Awal RPJMD sebagaimana ayat (1) menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk menyempurnakan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah”
- Apakah pemerintah Kabupaten Jember Telah melaksanakan Permendagri no 86 Tahun 2017 Pasal 59 ayat (1) “Rancangan awal renstra perangkat daerah sebagaimana dalam Pasal 58 ayat (2) di bahas dengan pemangku kepentingan dalam forum perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah untuk memperoleh saran dan Pertimbangan”
- Apakah pemerintah Kabupaten Jember Telah melaksanakan Permendagri no 86 Tahun 2017 Pasal 60 ayat (1) “Kepala Perangkat Daerah sebagimana di maksud dalam pasal 58 Ayat (2) kepada BAPPEDA untuk di verifikasi”Ayat (2) “Verifikasi sebagaimana dinmaksud pada ayat (1), untuk memastikan kesesuaian rancangan awal renstra perangkat Daerah dengan rancangan Awal RPJMD sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 57.
- Apakah pemerintah Kabupaten Jember Telah melaksanakan Permendagri no 86 Tahun 2017 Paragraf 3 tentang penyusunan
Rancangan RPJMD Pasal 61 ayat (2) “Penyusunan Rancangan RPJMD Kabupaten/Kota adalah Penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten/Kota sebagaimana di maksud dalam pasal 56 Ayat (2) danberdasarkan Rancangan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang telah di verifikasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 60 ayat (1).
“Dari point 1 sampai dengan point 4 tersebut di atas apakah Perencanaan dan tahapan yang di perintahkan Permendagri No 86 Tahun 2017 telah dilaksanakan dengan sungguh sungguh mengingat Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Jember tahun 2021-2026 kepada Gubernur Jawa Timur berhimpitan waktu dengan Musrenbang RPJMD yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember,”ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jember, Selasa, (31/8/2021).
Selain itu, dalam pembacaan pandangan umumnya, Fraksi PDIP juga melihat ada beberapa persoalan yang masih belum clear terkait Nota Kesepakatan Antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan AwalRPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021 2026 hasil dari Pansus RPJMD.
“Masih banyak yang tidak terakomodir dalam Dokumen Rancangan Akhir RPJMD Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 tentang adanya langkah strategi Penataan Pusat perkantoran,”tegas Edy Cahyo Purnomo.
Sebab jika yang dimaksud adalah termasuk pemindahan kantor Pemerintah Kabupaten Jember dan Kantor DPRD Kabupaten Jember, Maka akan menyedot anggaran yang besar dan di tengah keterbatasan fiskal dalam masa pandemi saat ini yang bisa melukai hati rakyat.
“Karena Anggaran tersebut lebih dibutuhkan untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi daerah. Maka dengan tegas Fraksi PDIP menolak dengan keras,”imbuhnya. (kik)