BONDOWOSO, IndonesiaPos
Bertempat di Kantor Kecamantan Pujer, Muspika setempat melakukan musyawarah terkait ijin usaha Pembakaran Arang di desa Sukowono.
Dalam musyawarah tersebut, dihadiri Camat Pujer Ali Djunaedi S.sos, Kapolsek AKP Asib SH MH, Danramil Kapten.Inf Adi Suarso, Sekcam Wisnu Hartono S.sos, Kanit IK Aipda Anton AB, dan Pemilik usaha arang Fauzy.
Musywarah tersebut sebagai jalan tengah untuk menghindari kekerasan agar masyarakat tidak terjadi main hakim sendiri, hanya karena masyarakat setempat tidak menginginkan adanya aktifitas pembakaran arang.
“Masyarakat setempat tidak menghendaki adanya aktivitas pembakaran arang, karena dianggap mengganggu kesehatan,”kata Kapolsek Pujer. Selasa, (28/1/2020)
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Muspika berupaya untuk mengambil jalan tengah dengan cara melakukan musyawarah.
“Musyawarah ini sebagai tindak lanjut atas dasar kehenda masyarakat, seperti Toga, Tomas dan Toda desa Sukowono,”ujar AKP Asib.
Jika ini tidak segera dilakukan, dikwatirkan adanya pihak ketiga yang ingin memprovokasi warga untuk berbuat anarkis.
“Memang, ada beberapa masyarakat merasa terganggu dengan asap arang, sehingga mengakibatkan sesak napas mata pedih,”ucapnya.
Dari hasil musyawarah itu, Fauzy tidak akan melakukan pembakaran arang sebelum mendapat rekomundasi ijin dari lingkungan setempat.
“Saat ini pak Fauzy masih mengurus ijin ke Dinas Perijinan Bondowoso.”imbuhnya.