<

Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun di Indonesia Diapreasiasi Presiden Emmanuel Macron

JAKARTA — IndonesiaPos

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyambut positif langkah strategis Pemerintah Indonesia yang secara resmi memberlakukan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas.

Dukungan tersebut disampaikan Macron melalui unggahan di platform X, Jumat (6/3/2026).

Macron mengapresiasi langkah RI yang kini sejalan dengan kebijakan perlindungan anak di Prancis. “Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini,” tulis Macron merujuk pada regulasi serupa yang telah disetujui Majelis Nasional Prancis pada Januari lalu terkait pelarangan medsos bagi anak di bawah 15 tahun.

Implementasi PP Tunas dan Permen Komdigi 2026

Di Indonesia, kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah secara resmi menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resminya.

Daftar Platform Digital Berisiko Tinggi

Berdasarkan evaluasi pemerintah, terdapat sejumlah platform yang masuk dalam kategori wajib melakukan penonaktifan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun, di antaranya:

Kategori Platform Nama Aplikasi/Layanan Media Sosial & Jejaring  TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X Video & Streaming YouTube, Bigo Live, Game & Metaverse Roblox

Meutya menambahkan bahwa proses transisi akan terus dipantau hingga seluruh penyedia platform digital mematuhi ketentuan teknis yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara pionir perlindungan anak di ruang digital bersama Australia dan Prancis.

 

Pemerintah Resmi Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos