BLITAR, IndonesiaPos – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)
menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Blitar Jl. Kusuma Bangsa nomor 60. Rabu, (17/6/2020) jam 10.55. WIB.
Aksi unjuk rasa oleh 150 orang warga masyarakat dasa Tulungrejo Kecamatan Gandusari dipicu terkait SK pemberhentian Sekdes Sehendar.
Dalam orasinya Joko Prasetyo ketua GPI
menyampaikan, bahwa SK pemberhentian Sekdes yang dikeluarkan oleh Kades Tulungrejo adalah cacat hukum, sehingga ia dan warga menuntut Bupati Blitar agar mencabut SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo.
“Sesuai Perda dan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Kades tidak bisa serta merta menerbitkan SK pemberhentian Sekdes karena yang bertanggungjawab untuk mengangkat dan memberhentikan Kades adalah Bupati sehingga Kades tidak memiliki otoritas penuh dalam memberhentikan perangkatnya,”kata Joko Prasetyo dalam orasinya.
BACA JUGA : Di Depan Anggota DPRD, Ratusan APD Kabupaten Blitar Ungkap Penyaluran Bansos Tak Beres
Seandainya Kades Tulungrejo tidak mau mencabut SK pemberhentian Sekdes tersebut maka pihaknya tetap akan melawan dan melangkah ke ranah hukum selanjutnya permasalahan ini akan dibawa ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)
demi keadilan warga masyarakat Blitar.
Usai orasi perwakilan 5 warga Tulungrejo didampingi LSM GPI
melakukan haering bersama OPD terkait dan didampingi komisi l DPRD kabupaten Blitar.
ketua GPI Joko Prasetyo mengatakan, siang hari ini pihaknya mendampingi masyarakat Tulungrejo dalam rangka menuntut adanya pencabutan surat keputusan atau SK pemberhentian sekretaris desa Tulungrejo Suhendar yang diberhentikan dari jabatannya. Karena SK dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekarang ini baik dalam konsiderannya maupun di dalam isi muatannya itu semuanya melanggar dari pada peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga SK itu harus dicabut, jika tidak dicabut maka itu akan menuruntuhkan wibawa Bupati Blitar. maka dari itu saya menuntut Bupati Blitar harus tegas apabila ada aparatnya termasuk Pemerintahan Desa (Pemdes) yang melakukan perlawanan terhadap kesalahan yang telah dibuat harus ditindak,”tegas Joko.
Dalam pertemuan dengan GPI,
ketua komisi l DPRD kabupaten Blitar Endar Suparno mendesak Pemkab Blitar melalui Camat Gandusari untuk melakukan pendekatan dan memberikan masukan agar Kades Tulungrejo Suwadi segera mencabut SK tersebut dan Sekdes segera bekerja seperti biasa.
“Krena keyakinan saya seandainya hal ini di angkat ke ranah hukum maka Kades pasti kalah dan kedepannya dikhawatirkan terjadi permasalahan baru karena masing – masing kubu Kades dan Sekdes pasti mempunyai pendukung,”kata Endar.
Usai haering, Joko Prasetyo menyampaikan hasil dialog kepada para peserta unjuk rasa, pihak Pemkab Blitar dan DPRD bersepakat bahwa SK pemberhentian Sekdes Tulungrejo tersebut cacat hukum dan tidak prosedural.
“Namun tuntutan kita untuk mencabut SK tersebut belum dapat jawaban secara pasti dan apabila tidak segera mendapat jawaban maka kami bersama masyarakat desa Tulungrejo akan menghadap Bupati Blitar di Pendopo, dan apabila tetap tidak dicabut maka kami akan melakukan upaya hukum,”tandasnya. (Lina)