SURABAYA,IndonesiaPos
Tak sampai 10 jam, pelaku pembacokan sadis di Wonosari Surabaya, berhasil ditangkap oleh Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku pembunuhan bermotif cemburu yang terjadi pada Jumat pagi, (16/10/20), di Wonosari Wetan Gg.2-E, No.5 Surabaya.
Diketahui sang pelaku pembunuhan itu bernama Madnadin (55), warga Wonosari Wetan Gg.2-E, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia diringkus saat berada di kampung halamannya yaitu Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres PTP, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menjelasakan,” bahwa aksi pembunuhan ini bermotif cemburu,” jelasnya.
Dalam press release yang digelar pada Sabtu siang, (17/10/20), Kapolres PTP AKBP Ganis Setyanibgrum menambahkan,
“Pelaku mencurigai istrinya telah diselingkuhi oleh korban Ahmad Suhadi (55), yang masih tetangga sekampungnya di Wonosari Wetan Gg.2E Surabaya,” paparnya.
Kapolres juga menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, tandasnya.
Dalam mengungkapkannya, Kapolres juga menjelaskan, pelaku ditangkap tak kurang dari 10 jam setelah kejadian.
“Laporan Jum’at pada pukul 13.00 Wib, Kami tangkap pelaku pada pukul 21.30 Wib, beserta barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk menghabisi korban,” jelasnya.
Kronologi dari peristiwa pembunuhan ini berawal ketika pada tahun 2019, dimana pelaku memergoki korban tengah berada di dalam kamar rumah pelaku.
“Dia melihat saat itu korban berduaan dengan istri pelaku di dalam kamar yang tertutup rapat,” terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, puncak kejengkelan pelaku terjadi pada awal Bulan Oktober 2020, dimana untuk kesekian kalinya pelaku melihat istrinya bersama korban semakin mesrah. Saat itu juga pelaku Madnadin langsung memesan sebilah celurit dari kampung halamannya di Kabupaten Sampang, Madura.
“Setelah sajam celurit yang dipesannya selesai, pelaku menyembunyikan sajam nya di kamar rumahnya sampai kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu,” kata Orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak
Ketika korban sedang duduk di atas motor yang ada di depan rumah pelaku, kemudian pelaku langsung masuk kedalam rumahnya untuk mengambil celurit yang disiapkannya lalu menyebetkan secara membabi buta kepada korban dan hingga meninggal dunia.
“Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku langsung melarikan diri ke Madura. Berkat kerja keras anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pelaku akhirnya dapat ditangkap,” terangnya.
Saat pelaku berhasil diringkus, pelaku tidak menyesal sama sekali, bahkan pelaku juga mengaku merasa puas telah menghabisi nyawa korban yang dianggap sebagai perusak kebahagiaan rumah tangganya itu.
“Saya siap dihukum seberat-beratnya dan saya sama sekali tidak merasa menyesal,” ujar pelaku Madnadin ketika dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan yang meliputnya.
Setelah kejadian pembunuhan itu, pelaku sempat cek-cok dengan istrinya. Dia menuduh sang istri dan AS telah menjalin hubungan gelap, selingkuh.
“Waktu itu istri saya nggak mengaku. Tapi sebagai laki-laki saya merasa yakin mereka selingkuh,” terang pelaku.
Seiring berjalannya waktu, pelaku merasakan sakit hatinya semakin mendalam. Apalagi setelah dia melihat kedekatan korban dengan istri pelaku.
“Lelaki mana yang bisa tahan. Hati saya rasanya seperti disayat-sayat melihat itu,” timpal pelaku. (ar/hen).