<

Pemeran Video Topi Miring, La Lati Ditetapkan Tersangka

BANYUWANGI, IndonesiaPos Pria bertopi miring pemeran video viral yang menyebut Banyuwangi bebas jual dan minum miras akhirnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima salah satu pelapor, Eko Wijiono, terduga pelaku dalam video viral tersebut bernama La Lati.

“Saya sebagai salah satu pelapor menerima SP2HP ini dari kuasa hukum kami,” kata Eko Wijiono.

Berdasarkan pantauan sejumlah media, status perkara La Lati dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan surat Polresta Banyuwangi nomor B/359/SP2HP-4/IV/2022/ Satreskrim. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Dalam isi surat tertanggal 2 April 2022 yang juga ditandatangani Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Iwan Hari Poerwanto selaku penyidik, tertulis bahwa peningkatan status La Lati dari saksi menjadi tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan sejumlah ahli. Pada isi surat tersebut juga disebutkan, rencana penyidik selanjutnya yakni pemeriksaan tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Iwan Hari Poerwanto saat dikonfirmasi perihal peningkatan status perkara tersebut tidak memberikan komentar banyak.

“Ke Bapak Kapolresta aja ngeh. Satu pintu ke bapak aja,” kata Iwan saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (3/4/2022) kemarin.

Sementara Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi perkara yang sama belum memberikan tanggapan hingga sekarang. (*)

BERITA TERKINI