<

Pemerasan Firli ke SYL Tidak Masuk Sidang Etik. Begini Alasannya

JAKARTA, IndonesiaPos

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkena tiga dugaan pelanggaran etik yang akan dinaikkan ke persidangan.

Namun, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilepas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan itu masuk ke ranah pidana. Karenanya, mereka melepasnya, dan membiarkan Polda Metro Jaya melakukan pengusutan.

“Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana,”kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Albertina mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebelum memutuskan penggelaran sidang etik untuk Firli.

Keputusan melepas dugaan pemerasan terhadap SYL dilakukan agar Dewas KPK dan polisi tidak berbenturan.

“Sehingga nanti tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya, nah, kita selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja,” ujar Albertina.

Firli Terkena Tiga Dugaan Pelanggaran Etik.

  • Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
  • Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
  • Ketiga soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.

Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Selama 6 Jam

 

BERITA TERKINI