<

Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Perpajakan Dikebut

JAKARTA  —  IndonesiaPos 

Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengurangan pajak yang melibatkan korporasi dan pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak.

“Pertama yang terkait dengan perkara pajak, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga melakukan beberapa tindakan pencekalan,” kata Anang di Jakarta, Senin (1/12).

Anang mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang bukti. Namun, ia tak merinci tempat penggeledahan dan barang bukti yang disita.

“Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Di beberapa tempat, ada lebih dari 5 titik di Jabodetabek,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anang mengatakan saat ini penyidik masih bekerja mendalami kasus tersebut. Nantinya, pihaknya akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk siapa saja yang terlibat dan jumlah aliran uang dalam kasus tersebut.

Pihak Kejagung terus mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi pengurangan pembayaran pajak perusahaan atau perorangan pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Eks Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta berinisial ABS diperiksa penyidik pada Kamis, 27 November 2025.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat (28/11).

Hanya saja Anang enggan memerinci jawaban ABS saat diperiksa penyidik. Informasi detil akan dibuka dalam persidangan.

Kejagung tengah mengusut kasus baru. Dugaan korupsinya terjadi di sektor perpajakan terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.

Ada sejumlah pihak yang dengan sengaja tidak mencatatkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu. Negara merugi karena tidak mendapatkan nominal yang sesuai.

Kasus ini terjadi pada 2016 sampai 2020. Diduga, ada keterlibatan pejabat pajak. Sebelumnya, Korps Adhyaksa juga telah mencegah lima orang ke luar negeri dalam kasus ini.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” kata Anang.

Lima orang itu adalah mantan Direktur Jenderal Pajak KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH. Anang juga mengatakan bahwa kelima orang tersebut saat ini masih berstatus saksi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa kelima orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.

Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. “Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang Senin (17/11).

Ia mengatakan kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.

Kendati demikian, Anang menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. “Iya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.

 

Kejagung Periksa Seorang Saksi Terkait Kasus Korupsi Perpajakan

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos