JAKARTA, IndonesiaPos
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) beserta seluruh perwakilan gereja-gereja di Indonesia, menyepakati untuk meniadakan sementara kegiatan keagamaan yang menimbulkan pengumpulan umat.
Peniadaan sementara itu dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Katolik Kemenag, F.X Rudi Andrianto dengan melihat dan menyikapi perkembangan wabah pandemi global virus Corona jenis baru atau COVID-19 di Indonesia yang semakin meluas.
“Menyikapi perkembangan COVID-19, maka dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian agama dan pihak gereja sepakat bahwa kita meniadakan semua kegiatan keagamaan kegerejaan yang bersifat mengumpulkan umat,” ujar Pelaksana tugas Direktur Urusan Agama Katolik Kemenag, F.X Rudi Andrianto, saat melangsungkan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Gedung Graha BNPB, Jakarta (10/4/2020).
Meski memutuskan untuk meniadakan sementara kegiatan peribadatan selama pandemi COVID-19, lebih lanjut Plt Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama, Rudi menguangkapkan bahwa, perayaan kegiatan keagamaan masih dapat dilakukan di Gereja Katedral maupun di setiap Gereja Katolik Paroki, dengan melalui jaringan teknologi komunikasi yang dapat diakses melalui video streaming.
“Untuk itu kita akan memberikan pencerahan ataupun misa melalui online streaming, live streaming, YouTube, TVRI, RRI dan sebagainya,” tambahnya lagi.
Selain itu, berkenaan dengan adanya perayaan hari Raya Paskah dimasa pandemi COVID-19 ini, Kementerian Agama melalui Plt Direktur Urusan Agama Katolik Kementerian Agama, F.X Rudi mengajak umat Nasrani agar dapat saling mendukung dan berdoa untuk dapat terselesaikannya wabah virus COVID-19.
“Untuk itu di masa Paskah ini kita bisa tetap berdoa dan menerima permasalahan COVID-19 ini dengan tetap di rumah, berdoa, saling mendoakan, saling memperkuat. Sehingga bisa cepat terlepas dari kondisi ini,” tukas F.X Rudi, Plt Direktur Urusan Agama Katolik, Kemenag.