<

Pemicu Briptu Rangga Tembak Polisi Sektor Cimanggis, Dikembalikan ke Orang Tuanya

Kantor Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan terhadap terdakwa MFZ selama 8 bulan dengan memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama masa pengawasan, kemarin.

MFZ merupakan pemicu aksi koboi Briptu Rangga Tianto menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) malam lalu. 

Dari situs PN Depok, perkara MFZ telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Dalam amar vonisnya, hakim tunggal Ramon Wahyudi menyatakan MFZ terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Memerintahkan MFZ ditempatkan dibawah pengawasan penuntut umum selama 8 bulan serta memerintahkan kepada pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pembimbingan selama masa pengawasan. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan MFZ dari tahanan,” kata Ramon seperti terlansir di situs PN Depok. 

“Menetapkan barang buktu berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari plat baja dengan gagang dililit lakban hitam dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya. 

Sebelumnya, JPU A B Ramadhan menuntut MFZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yaitu berupa 1 senjata tajam jenis celurit sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap MFZ dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama 10 bulan di panti sosial rehabilatasi anak berhadapan dengan hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis celurit dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Ramadhan. (ter)

BERITA TERKINI