BONDOWOSO – IndonesiaPos
Pemilik studio foto di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan asusila terhadap siswi SMK praktek kerja industri (prakerin) yang sedang praktek di studionya.
Pelaku aksi bejat itu berinisial yakni MF (29), warga Desa Penambanngan, Curahdami, Bondowoso. Kejadian bermula saat beberapa siswa SMKN di Bondowoso melakukan praktek di studio AGM milik pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat itu pelaku memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya.
“Pelaku mengancam, jika korban menolak tak akan diberi nilai baik. Karena korban merasa ketakutan tak diberi nilai dalam prakerin itu akhirnya menuruti kemauan pelaku,”kata Joko. Selasa kemarin. (27/2/2024).
“Meski dalam kondisi terpaksa, bahkan hingga 5 kali. Yakni di hotel dan rumah yang sekaligus dijadikan studio fotonya,”terangnya.
Menurut Joko, tersangka yang sudah beristri dan memiliki 2 anak ini sempat memberikan obat anti hamil pada korban. Karena pelaku khawatir akibat perbuatannya korban hamil.
“Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku,”jelasnya.
Joko menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun penjara,”tegasnya.
Selanjutnya pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus bejat ini. Sebab, diketahui jika saat itu ada beberapa siswa yang prakerin di studio pelaku.
“Kita akan mengungkap kasau ini, mudah-mudahan korbannya tidak bertambah,”imbuhnya.