<

Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal ini disampaikan Komisioner/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, Senin (9/1/2023).

“Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan, Yaitu Pasal 3d Undang-Undang Nomor 7/2017 Junct Pasal 6 Ayat 3a  Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017,”katanya.

Menurut Idham, berkepastian hukum merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.

“Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017.  Menurut ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka,”terangnya

Dalam hal ini, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),”kata Idham.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan kajian terkait sistem Pemilu Legislatif 2024. Kajian sistem proporsional terbuka dan tertutup itu akan disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi sesungguhnya sudah pernah dijadwalkan sidang, saya lupa tanggalnya, tapi karena para pihak belum siap kemudian ditunda sidangnya. Sudah ada (kajian KPU) dan nanti disampaikan pada saatnya sidang,”ungkapnya kepada wartawan.

BACA JUGA :

Menurut Hasyim, dalam sidang MK kelak, KPU akan diminta keterangan sesuai dengan tugas lembaga penyelenggara pemilu. Artinya, menurut Hasyim, KPU tidak akan menyampaikan teori soal kelebihan maupun kekurangan sistem tersebut.

Hasyim menambahkan, bagaimana dampak masing-masing sistem ditinjau dari kaca mata KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“KPU ini kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.

Seperti diketahui, MK telah menjadwalkan sidang untuk perkara gugatan uji materi terhadap sistem pemilu terbuka. Dilansir dari laman resmi MK, sidang dijadwalkan pada 17 Januari 2023.

Agenda sidang mendatang yakni mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR RI dan pihak terkait. Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II). Kemudian Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).

Keenam pemohon mengajukan gugatan atas pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Pemohon meminta kepada MK agar mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Para pemohon menilai bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

BERITA TERKINI