BONDOWOSO, IndonesiaPos
DPRD Kabupaten Bondowoso jawa Timur akan menindaklanjuti tuntutan sejumlah anggota di parlemen untuk melakukan hak interplasi terhadap eksekutif dalam hal ini Bupati Bondowoso.
Munculnya hak interplasi tersebut berawal dari kegaduhan dan carut marutnya mutasi ASN Bondowoso, ditambah lagi pengakuan pihak Inspektorat dalam penyaringan ASN yang akan di promosi dan mutasi tidak pernah dilibatkan.
Amggota DPRD Bondowoso Andi Hermanto membenarkan jika masyarakat banyak desakan untuk melakukan hak interplasi terhadap eksekutif, karena tidak bisa meredam kegaduhan yang terus berkembang akhir-akhir ini.
Baca juga : DPRD Dukung Inspektorat Ungkap Penyimpangan Mutasi ASN Bondowoso
Bahkan, anggota DPRD akan melakukan rapat dengan pimpinan untuk membahas hak interplasi ini, sehingga hasil keputusan DPRD untuk meminta kepada Sekwan agar membuat surat panggilan kepada Bupati.
“Tujuan dari panggilan itu agar eksekutif bisa menjelaskan kepada kepada kami soal kegaduhan yang menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat Bondowoso,”kata Andi Hermanto.
Baca juga : Ketua DPRD Desak Bupati Batalkan Mutasi ASN Yang Amburadul
Dia menegaskan, DPRD akan megajukan hak interplasi terhadap pemerintah berdasarkan ketentuan UU nomor 23, UU nomor 17, Permendagri nomor 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD.
Baca juga : Etika Birokrasi Dilangkahi Mutasi ASN di Bondowoso Carut Marut
“Saya dan teman-teman anggota DPRD akan menggunakan hak interplasi ini sebagai upaya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi selama ini di tubuh pemerintah,”tegasnya.
Wakil ketua DPRD, H Supriyadi membenarkan, jika usulan interplasi terhadap pemerintah dari anggota terus bermunculan. Menurutnya, Interplasi itu haknya anggota DPRD untuk digunakan kepada eksekutif.
“Kalau memang mayoritas anggota DPRD menghendaki hak interplasi terhadap Bupati, ya kita dukung,”kata ketua DPD Golkar Bondowoso ini. (lis)