<

Pemkab Jember Berencana Banding Atas Putusan Denda Gugatan Pencairan Wastafel Terancam Batal

JEMBER – IndonesiaPos

Rencana Pemkab Jember untuk melakukan upaya banding dalam persoalan pembayaran denda sebesar 1 juta perhari kepada PT. Kwarta Usaha Buana tidak dapat dilaksanakan. Pasalnya ada aturan yang mengatur regulasi gugatan tersebut .

Edy Parman, selaku penggugat dari PT.Kwarta Usaha Buana kepada wartawan mengungkapkan, dirinya melakukan gugatan kepada pihak-pihak tergugat dari pemkab Jember dengan menggunakan gugatan sederhana. Hal itu dilakukan sudah sesuai ketentuan yang ada.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pengacara saya terkait rumor akan adanya banding dari pemkab Jember,”ungkapnya.

Dan dengan gamblang Edy menjelaskan bahwa  sesuai regulasi Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

Keberatan ini menurut dia, diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Sebelumnya, salah seorang sumber di pemkab Jember yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, akan ada upaya pemkab Jember untuk melakukan banding dalam gugatan pencairan wastafel tersebut.

” Setahu saya sudah dalam proses di bagian hukum,”jawabnya singkat.

Seperti pemberitaan sebelumnya,Pembayaran denda 1 juta perhari tersebut dibebankan kepada pemkab Jember cq kepala Badan Penanggulangan Bencana pemkab Jember sebagai tergugat, pejabat pembuat komitmen (PPK) satgas covid tergugat I dan Bupati Jember sebagai tergugat II pasca turunnya putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat dalam hal ini direktur PT Kwarta Usaha Buana Jember.

Dalam putusan pengadilan nomor 11/Pdt.G.S/2024/ PN Jember  tersebut menjelaskan, persoalan wastafel bagi penggugat secara tehnis telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja yang tertuang dalam berita acara. Namun tergugat I  dan para tergugat lainnya tidak melaksanakan pemeriksaan atas pekerjaan penggugat dengan alasan SK tergugat sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Sehingga persoalan tidak terbayarnya proyek Wastafel lebih dikarenakan kesalahan pihak tergugat maupun turut tergugat I.

Karena itu dalam hasil putusannya,pengadilan negeri Jember menghukum tergugat dan turut tergugat I serta turut tergugat II untuk membayar kepada penggugat bila lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini untuk membayar uang paksa (dwangsom) tiap hari sebesar Rp 1.000.000 dibayar sampai putusan dalam perkara ini dilaksanakan.(Kik)

Majlis Hakim Denda Pemkab Jember 1 Juta Perhari Dalam Perkara Wastafel

 

BERITA TERKINI