<

Pemkab Pamekasan Keluarkan SE Pemberlakuan WFH Bagi ASN

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura,  mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berlaku sejak dari 3 Juli 2021, tentang pemberlakuan Work From Home (WFH) kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budi Irianto. Dia menyampaikan, sesuai dengan SE Bupati Nomer: 800/880/432.493/2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN pada masa PPKM darurat Corona virus Disease 2019 di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“SE Bupati merupakan tindak lanjut dari SE Menteri perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomer; 14 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja ASN pada masa pemberlakuan PPKM darurat virus Corona bagi ASN maupun non ASN di Pemkab Pamekasan,”terang Budi Irianto. Kamis (08/7/2021).

Menurutnya,isi dari SE Bupati Pamekasan tersebut adalah; ASN di OPD Pamekasan yang melaksanakan PPKM darurat pada sektor non esensial menjalankan tugas di rumah tinggalnya secara penuh (100%) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target pegawaian yang bersangkutan.

Apabila dalam suatu OPD harus melakukan pelayanan yang sangat penting dan mendesak maka pimpinan OPD secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimal pegawai yang akan masuk kerja.

“Untuk jumlah pegawai yang akan menjalankan tugas di kantor kemungkinan sampai 50% dan bisa 25 % dengan menyesuaikan kondisi dari OPD yang ada,” jelasnya.

Masih kata Budi Irianto,aturan kerja di OPD tergantung dari OPD masing masing karena yang paham tentang keadaan dan kebutuhan pelayanan OPD itu sendiri.

“Dalam kedaruratan Pandemi Covid-19, kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan program kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan program terlaksana dengan baik,”ujarnya.

Ditegaskan pula oleh Budi Irianto, SE Bupati ini bukan untuk meliburkan ASN akan tetapi, tetap bekerja di rumah tidak boleh keluar kota. “ASN tetap bekerja walaupun keberadaannya di rumah, dan hasilnya dilaporkan,” tegas Budi.

“Di setiap OPD pasti ada yang masuk ke kantor baik petugas piket dan pelayanan, karena kami harus ada untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik dan semoga pandemi ini cepat sirna agar kami maksimal memberikan pelayanan,” pungkasnya. (an)

BERITA TERKINI