<

Pemkab Pamekasan sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2025 Tentang Jamsos Tenaga Kerja

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Pemerintah kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2025 di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Pamekasan.

Perbup tersebut tentang Fasilitas penyelenggaraan program jaminan sosial ( Jamsos) ketenagakerjaan bagi ekosistem desa yang dihadiri Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Muttaqin dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kusairi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Anita Ardhiana dan sejumlah pihak terkait lainnya, Kamis 24/07/2025.

“Melindungi warga Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah kewajiban dan salah satu tujuan didirikannya negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Muttaqin saat membacakan sambutan Bupati.

Sebagai implementasi, kata Muttaqin bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan dalam hal pekerjaan mereka.

Menurutnya, berkaitan dengan hal tersebut, kami perlu menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membuat MoU dengan Pemerintah kabupaten Pamekasan bahkan telah membuat perjanjian kerjasama dengan organisasi perangkat daerah terkait.

“Kami berharap pihak dapat memaksimalkan potensi yang ada agar lebih banyak masyarakat yang terlindung, terlebih ekosistem desa saat ini mulai berkembang dengan adanya koperasi Merah Putih yang ada di desa dan Kelurahan,”terangnya.

Menurutnya, hal itu tentunya semakin banyak ekosistem desa yang perlu dilindungi. Sebenarnya Pemkab ini memiliki visi yang sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat namun terkadang harapan tidak seindah realitasnya.

“Selain itu kami juga berharap dapat memetakan ekosistem desa untuk memaksimalkan pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yang sehingga masyarakat yang bekerja bisa terlindung dengan aman dan nyaman,”tegasnya.

Sosialisasi yang digelar ini menurutnya, bertemakan, Membangun Pilar Kesejahteraan Desa, sosialisasi Peraturan Bupati No.44 Tahun 2926 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pekerja Rentan, Jasa Konstruksi dan Koperasi Merah Putih” tersebut diikuti 178 Kepala Desa dan perangkat serta 13 camat di Kabupaten Pamekasan.

“Saat ini hanya kepala desa dan BPD (badan pemusyawaratan desa) yang terlindung jaminan sosial ketenagakerjaan, sedangkan dalam ekosistem desa masih banyak potensi yang belum terlindung,”pungkasnya. (Izet)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos