PAMEKASAN,IndonesiaPos
Sebagai warga Negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama , begitu pula dengan warga (Narapidana) yang berada didalam Lembaga Pemasyarakatan mereka juga berhak atas layanan kesehatan dari pihak pemerintah Kabupaten.
Penegasan itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Hanafi saat ditemui reporter IndonesiaPos bahwasanya penghuni Lapas Klas II A Pamekasan adalah warga Negara Indonesia dan warga Pamekasan yang mempunyai hak dalam ” Menerima pelayanan Kesehatan”, jelas Hanafi. Senin, (20/1/2020)
Hanafi menguraikan, tanggung jawab menyangkut kesehatan bagi warga binaan Lapas bukanlah serta merta tanggung jawab sepenuhnya petugas Lapas.
Sebagaimana ditegaskan oleh Kementrian Kesehatan Pemerintah yang melalui Dinas Kesehatan Pamekasan harus memperhatikan pula kesehatan bagi warga yang berada didalam Lapas. Apa yang menjadi wadah dalam pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tugasnya.
“Kami berharap pihak Dinas Kesehatan untuk lebih bisa menyentuh kepada para warga binaan Lapas Klas II A Pamekasan, seperti halnya obat obatan yang seharusnya pihak dari Dinas Kesehatan mampu menyentuh kepada warga binaan Lapas yang ada disini,”tandas Hanafi.
Hanafi mengaku, sejak bertugas di Lapas Klas II A sampai saat ini tidak pernah ada sentuhan sama sekali bantuan obat obatan dari pihak Dinas Kesehatan Pamekasan terhadap warga binaan Lapas, padahal mereka ini merupakan warga yang sekaligus juga membutuhkan perhatian yang nantinya setelah habis masa tahanannya dan kembali ke lingkungan masyarakat bisa menjadi orang yang berguna.
“Pelayan kesehatan tersebut sudah ada di surat edaran dari Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan Kabupaten yang seharusnya memperhatikan kesehatan masyarakatnya untuk tidak menutup kemungkinan masyarakat yang sedang didalam pembinaan Lapas,”jelasnya.
Mantan Kalapas Bondooso ini menegaskan, warga binaan ini termasuk dalam kategori sosial, yang sehingga perlunya untuk diperhatikan, karena mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat yang diluar sana, dengan harapan gratis. Seperti yang tertuang didalam UUD 45 kita memberikan hak yang sama kepada warga Negara, termasuk kepada warga binaan Lapas.
“Untuk menjaga kesehatan mereka dan memberikan pengertian yang baik sehingga kelak bila kembali ditengah tengah lingkungan masyadakat tidak melakukam hal yang negatif lagi,”pungkas Hanafi.(ndri).