PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pamekasan, Jawa Timur melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah kelurahan Barurambat Kota (Barkot) mengenai pelayanan kependudukan di Kabupaten Pamekasan. di Peringgitan dalam Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Senin (23/08/2021) pagi.
Dalam acara tersebut, di hadiri oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Sekdakab Pamekasan, Kepala Dinas Disdukcapil Pamekasan Ach Faisol Para Camat, lurah Barurambat Kota Akhmad Dhofir Rosidi, Kades se-Kabupaten Pamekasan, tokoh masyarakat dan beberapa ormas.
Lurah Barurambat Kota, Akmad Dhofir Rosidi menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan sebuah terobosan baru untuk menciptakan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan program Pecot Kiamat ini, kami sangat optimis sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan pelayanan jemput bola kepada masyarakat ,” kata Dhofir.
Progam Pecot Kiamat ini, kata dia, merupakan suatu program percepatan dan fasilitasi pelayanan penerbitan akte kelahiran dan akte kematian, yang mengacu kepada UU Nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan UU Nomer 23 tahun 2013 tentang hak Pinduk.
“Kependudukan bersifat dinamis, karena masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang disiplin administrasi kependudukan, sehingga sebagai ASN kami melakukan pelayanan kemudahan kepada masyarakat dengan meluncurkan Pecot Kiamat,” sambungnya.
Masih kata Dhofir, sejak bulan Januari sampai Agustus 2021 sudah ada 30 akte kematian yang masuk ke kami.
“Sesuai dengan UU hak Pinduk, apabila pelayanan akte kelahiran dan kematian yang lebih sari 30 hari di katakan tidak tertib,”ujarnya.
“Dengan metode antar jemput yang di fasilitasi oleh kami yang di dukung Disdukcapil dengan melayani mengeluarkan akte kelahiran, akte kematian dan kartu keluarga secara gratis,” jelasnya.
Menurutnya, dari pihak kelurahan mendatangi pihak keluarga yang melahirkan dan yang mengalami kematian,pihak nya sekaligus bersilaturrahim kepada yang bersangkutan dengan lebih memberikan keeratan antara pemerintah dan masyarakat.
“Kelurahan, melakukan pelayanan antar jemput dengan melakukan pendataan dan selanjutnya di serahkan kepada Disdukcapil dan nantinya kami kembali mengantarkan hasil yang telah di laksanakan oleh Disdukcapil mengenai perubahan akte kelahiran atau akte kematian serta perubahan kependudukan,” tutupnya.( an )