<

Pemkab Pamekasan Terbitkan Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Larangan untuk tidak mudik di lebaran hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, melalui Surat Resmi kepada segenap jajaran OPD oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa Timur, telah resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Larangan mudik tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Yang dimulai dari tanggal  06 Mei 2021 hingga masa akhir libur hari raya idul Fitri pada 24 Mei 2021 mendatang,Jum’at (07/05/2021).

Melalui Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono, Pemerintah pusat telah resmi menginstruksikan kepada semua pemerintah di setiap level  yaitu dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten, agar mengimbau aparatur sipil negara atau ASN tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Larangan mudik ini, sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan baru Covid-19. Sehingga tidak memunculkan penyebaran lebih banyak lagi dan melokalisir pandemi Covid 19 yang masih membelenggu Indonesia.

Dengan ini  pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab setempat agar tidak mudik. Bahkan menunda agenda bepergian serta perjalanan ke luar kota selama libur lebaran.

Terlebih dengan menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan perjalanan apapun ke luar kota. Hal ini merupakan antisipasi dan peran aktif pihak Pemkab untuk menjaga Pamekasan tetap bertahan pada zona hijau penyebaran pandemi.

“Apabila terpaksa harus pergi maka harus dapat ijin tertulis dengan tanda tangan dan stempel basah terlebih dahulu dari Bupati Pamekasan selaku pejabat pembina kepegawaian,” terang Totok Hartono.

Totok berharap,  semoga upaya yang dilakukan pemerintah melalui imbauan larangan mudik lebaran Idul Fitri tersebut efektif. Serta bisa cepat memulihkan kondisi Pamekasan di tengah pandemi covid 19 yang masih berlangsung selama setahun lebih ini.

“Dan mudah mudahan kita dijauhkan dan dilindungi oleh Allah SWT dari virus yang membahayakan terhadap kesehatan kita bersama,”imbuhnya.

Sebelumnya per Kamis 6 Mei 2021 telah digelar Operasi Ketupat Semeru dan penyekatan di setiap batas Kabupaten. baik, di daerah selatan, daerah tengah maupun Utara.

Terutama di jalan trans Nasional oleh pihak Polres setempat yang dibantu oleh Kodim 0826 beserta pihak yang lainnya. Sedangkan untuk posko pelayanan terpadu dipusatkan di pelataran Monumen Arek Lancor. (and/hen)

BERITA TERKINI