<

Pemkab Pemakasan Musnahkan 2.937 BB Miras

PAMEKASAN —  IndonesiaPos 

Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1437 H2026 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol .

Kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) miras tersebut menunjukkan pemerintah kabupaten Pamekasan berkomitmen dalam memberantas peredaran minuman keras

Sebanyak 2.937 botol miras dari berbagai jenis merk yang dimusnahkan di lapangan Nagara Bakti Pendopo Ronggosukowati pada Senin 9/2/2026.

Pelaksanaan pemusnahan disaksikan di hadiri  Bupati KH. Khalillurrahman dan Wakil Bupati H. Sukriyanto beserta jajaran Forkopimda, para tokoh ulama dan ormas.

Prosesi Pemusnahan miras itu tampak digilasvdengan alat berat berupa silender hingga barang bukti itu hancur.

Kabag Ops Polres Pamekasan, Kompol Hery Setyo Susanto, menyebutkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan hampir menyentuh angka tiga ribu.

Ia melanjutkan bahwa ribuan botol miras merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan aparat kepolisian Pamekasan selama beberapa pekan terakhir di berbagai titik di Kabupaten Pamekasan.

“Jumlah barang bukti itu 2.937 botol miras berbagai jenis. Ini hasil razia dari sejumlah lokasi di Pamekasan,” jelasnya Kompol Hery dalam sambutannya.

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, menegaskan bahwa pemusnahan miras tersebut adalah bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban sekaligus moral masyarakat, terutama menjelang Ramadan.

“Pemusnahan miras ini sebagai soft terapi bagi kita semua. Ke depan saya berharap para pengusaha bisa menjaga diri dan menjauhi miras di tempat usahanya, baik hotel, tempat makan, maupun kafe,”tegasnya.

Mantan anggota DPR RI itu mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak menjual miras dalam bentuk apa pun. Ia menilai, kesadaran masyarakat terhadap bahaya minuman keras juga harus terus diperkuat.

“Masyarakat harus punya kesadaran akan bahaya minuman keras. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, Forkopimda, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memberantas pelanggaran,”ujarnya.

Bupati KH. Khalillurrahman meminta kepada  aparat agar semakin tegas dalam penegakan hukum, khususnya terkait peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.

Keberhasilan penanganan penyakit masyarakat tentunya dibutuhkan untuk kerjasama nya dan meminta  masyarakat ikut terlibat aktif.

Ia menekankan, apabila menemukan toko atau tempat yang menjual miras , segeralah masyarakat masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Jika menemukan toko ataupun tempat yang menjual miras silahkan melaporkan ke pihak berwajib  kepolisian ataupun  Satpol PP agar bisa segera ditindaklanjuti,” himbaunya. (Izet/fex)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos