<

Pemkab Pemekasan Tak Akan Rekrut Tenaga Honorer

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kedepan tidak merekrut tenaga honorer lagi, karena didalam Pasal 96 yang terruang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, adanya larangan mengangkat Non PNS atau Non PPPK.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Pamekasan Ir. Totok Hartono terkait pelarangan pengangkatan tenaga honorer memang sudah dilarang dari sejak tahun 2005 yang lalu.

“Tenaga honor yang diangkat dengan  SK Bupati sudak tidak berlaku lagi atau sudah tidak ada lagi,”kata Sekda Pamekasan. Selasa (21/01/2020).

BACA JUGA : Gadis Berparas Cantik Pemuja Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Menurut Sekda Totok, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pagawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka penjaringan pegawai pemerintah hanya bisa dilakukan lewat rekrutmen seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang telah ditentukan langsung oleh MenPAN-RB.

Mantan Kepala Dinas PUPR Pamekasan ini memberikan himbauan kepada semua OPD, bahwasanya tenaga honorer yang saat ini masih ada agar berstatus sebagai pegawai pemerintah dipersilahkan untuk mengikuti Seleksi CPNS. “Seleksi ini bisa diikuti bagi mereka (Tenaga Honorer) yang memang memenuhi persyaratan,”tegasnya.

“Kedepannya, Pemkab akan mengusulkan rekrutmen P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk penuhi kekurangan pegawai di lingkungan Pemkab Pamekasan,”jelas Sekdakab.

Sebelum penjaringan CPNS tahun 2020 ini, kata Totok, Pemkab Pamekasan mengusulkan ke MenPAN-RB untuk perekrutan CPNS dan P3K, namun yang sisetujui hanya formasi bagi CPNS .

“Sekali lagi, saya menghimbau para Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat bisa untuk ikut seleksi CPNS dan semoga ditahun mendatang Pamekasan ada kesempatan perekrutmen untuk P3K,” harapnya. (ndri)

BERITA TERKINI