BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Suwito juga ikut angkat bicara terkait pernyataan Plt Kepala BKD yang kontroversi. Terkait penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) desa akan terjadi Kekosongan Jabatan Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa. Ini disebut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP 43 Tahun 2014.Sekdes berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala Desa.
Baca juga : Jack Centre Plt Kepala BKD Harus Banyak Belajar Pperaturan dan Perundangan
“Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan, sejak diterbitkannya UU 6/2014, Pemkab terkesan mengesampingkan,”kata Bambang Suwito.
Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, kata Bambang, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Baca juga : Prayit Menyebutkan Desa Bukan Lembaga Pemerintah Sekdes Segera Ditarik
Kemudian hasil konsultasi dengan Camat, maka Camat memberikan rekomendasi tertulis yang dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa. “Tidak ujuk-ujuk main tari Sekdes, Pemerintah harus mengkaji dulu aturannya,”
Permendagri 83/2015, juga mengatur mengenai mekanisme pengangkatan perangkat desa yang diatur dalam PP 47/2015, sehingga dapat dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Baca juga : Mutasi ASN Ttak Melibatkan Wabup Irwan Sekda Tutup Mulut
Memang secara eksplisit tidak diatur ketentuan jika terjadi kekosongan jabatan, sekretaris desa dapat digantikan langsung oleh perangkat desa lainnya tanpa melalui mekanisme (suatu proses seleksi). Tapi dalam Permendagri 83/2015 hanya disebutkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa (dalam hal ini sekretaris desa).
“Maka tugas yang kosong itu dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang memiliki posisi jabatan dari unsur yang sama dengan sekretaris desa. Pelaksana Tugas ini ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Perintah Tugas,”imbuhnya.