BANYUWANGI, IndonesiaPos
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi menanggapi terkait pengancaman yang dilakukan Pengurus Asosiasi Armada Banyuwangi AAMBI dengan melayangkan pengaduan Ke Polresta Banyuwangi tertanggal 30/4/2020 pukul 15.00 wib.
Terkait ancaman yang dilakukan AAMBI membulatkan tekad Pemuda Pancasila untuk mendorong penegakan supremasi hukum. Baik terhadap praktik normalisasi sungai yang ilegal, maupun pada jual beli material pasir milik pemerintah. Termasuk pada armada dumptruk yang menjadi pembeli material curian.
Saat di konfirmasi Ketua MPC PP Banyuwangi,melalui wakil ketuanya Holili mengatakan Kami bergerak sesuai aturan dan Undang-Undang,
“Apa yang dilakukan oleh AAMBI melalui Ridwan yang mengatakan satu komando satu jam kita datang itu salah satu bentuk pengancaman dan pelanggaran pengambilan sedimen pasir dengan dalih normalisasi yang di komersilkan itu sudah melakukan pencurian milik negara,” tegasnya
Lebih lanjut Holili menyampaikan pihaknya menindak lanjuti dengan melaporkan dalam bentuk pengaduan ke Polresta Banyuwangi.
“kita melaporkan dalam bentuk pengaduan terkait pengancaman dan juga UU ITE karena sudah di share ke medsos oleh terlapor ke Polresta Banyuwangi agar tidak ada lagi pelanggaran dan sesuatu yang sudah melanggar hukum dianggap legal,dan semoga ini segera di tindak lanjuti oleh polresta Banyuwangi” tegasnya. (ris,dod)