<

Pemuda TS Ditangkap Polisi Sumenep Usai Siksa dan Perkosa Bunga di Hotel

SUMENEP, IndonesiaPos

Seorang pemuda berinisial TS (28), warga Desa Parsanga Sumenep, Madura, diringkus Polisi, karena diduga memperkosa mantan pacarnya disalsh satu hotel di Sumenep. Sabtu (25/11/2023) dini har.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan, petugas telah melakukan penangkapan terhadap TS dan menetapkan tersangka sebagai pelaku pemerkosaan.

“Bunga (bukan nama sebenarnya) wanita cantik berusia 25 tahun ini menjadi korban pemerkosaan. Bahkan, mengalami kekerasan fisik di salah satu hotel di Sumenep, pada Sabtu dini hari,”ungkap Widiarti.

Widiarti menambahkan, pelaku asusila di kamar hotel itu diawali lewat obrolan daring. Mudusnya, Bunga dituding selingkuh dan dibilang tidur dengan teman pelaku sendiri. Pelaku juga mengirimkan video jika perempuan didalam rekaman itu adalah Bunga.

“Bunga kaget dan tidak terima, hingga memaksa pelaku  untuk bertemu di sebuah kafe agar permasalahan itu clear,”urainya.

Namun, upaya klarifikasi itu tidak ada titik temu, waktu semakin malam, Bunga pun memutuskan untuk pulang ke Parsanga. Namun, TS justru memaksa untuk mengantar Bunga dengan menggunakan mobil ke rumahnya. Tetapi, tersangka membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel.

“Saat di hotel itulah terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik hingga Bunga mengalami trauma. Bunga sempat memberontak dan berusaha kabur hingga meminta pertolongan pada orang lain yang kebetulan lewat depan hotel Sumenep. Namun TS lagi-lagi mengancam akan menabrak menggunakan mobil,”tambahnya.

Mendengar ancaman itu, Bunga semakin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel. Bahkan, Bunga dicekik dan mulut disumpal.

“Peristiwa  itu terjadi mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dini hari. Korban sempat diantar pelaku ke rumahnya pada pukul 05.00 wib pagi. Tak lama kemudian, Bunga memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep,”jelas Widiarti.

Sementara motif pelaku melakukan pemerkosaan lantaran sakit hati karena putus hubungan pacaran dengan korban, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(Amin/Heny)

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI