SUMENEP, IndonesiaPos
Penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur mulai marak. Kini, menimbulkan masalah besar dan berdampak lingkungan maupun kerusakan infrastruktur, di Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura.
Menanggapi hal tersebut, aktivis himpunan mahasiswa Indonesia (HMI), Novil Suryadi menyatakan, banyaknya penambangan galian C secara ilegal di kabupaten Sumenep, tidak terlepas adanya pembiaran dari pemerintah dan penegak hukum yang kalah kepada para pemodal.
“Saya mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Sumenep khususnya Bupati dan aparat penegak hukum (APH) yang terkesan membiarkan penambang ilegal beraktivitas hingga saat ini, kenapa ini di biarkan?,”lata Novil dengan nada bertanya. Sabtu (29/05/2021)
Dia mengaku jika dirinya tidak anti penambangan, tetapi bagi penambangan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. kata Novil, setiap pengusaha pertambangan wajib mengurus perijinan dulu sebelum melakukan penambangan yang diatur berdasarkan UU nomor 4/2009 dan PP nomor 23/2010.
“Penambangan galian C di Desa Gapura Timur kecamatan Gapura, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Bila dilihat dari UU tersebut, selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup,”tegasnya.
Menurut Novil, penambang yang tidak mengantongi izin akan menimbulkan beberapa kerugiian. Yakni yang pertama adalah kerugian secara ekonomi, akibat Pemerintah tidak dapat menerima retribusi dari kegiatan usaha pertambangan ilegal. Kedua, kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh masyarakat Sumenep dalam jangka panjang.
“Sedangkan pemerintah dan pihak berwajib menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran yang terjadi,”ungkap dia.
Ia juga mendesak pihak OPD terkait, DPRD Sumenep dan penegak hukum, lebih serius melakukan pengawasan, penindakan dan penertiban pengelola tambang galian C ilegal.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan teman-teman mahasiswa untuk menyuarakan adanya penambangan galian C ilegal,”imbuhnya. (amn/hen )