JEMBER, IndonesiaPos – Belum cairnya dana pembinaan KONI sebesar Rp 3 M ternyata terkendala persoalan Sistem regulasi pencairan memalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sistem yang sebelumnya bernama Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Simda) mengalami perubahan sesuai dengan Permendagri no 70 tahun 2019. Untuk Dispora Jember sendiri menurut informasi sumber media , masih belum menjalankan program ini.
Hal ini terungkap saat dilakukannya pertemuan beberapa waktu lalu di Cafe Warung Kembang kecamatan Ajung. Sumber media menyebutkan, saat pembahasan yang dilakukan pihak Dispora, pengurus Cabor dan KONI , serta perwakilan lainnya sempat terjadi berdebatan terkait lambatnya sistem pencairan dana hibah KONi untuk peningkatan prestasi Atlit Porprov 2022 mendatang.
Bahkan menurut Sumber, Sekda Kabupaten Jember, Mirfano pun tidak mau menandatangani proses hibah kepada KONI karena masih belum menjalankan SIPD. ” kalau saya tanda tangani , bisa jadi saya akan dipenjara,”ungkap sumber menirukan ucapan Mirvano.
Dalam SIPD secara garis besar menjelaskan secara rinci terkait untuk apa keperuntukannya. Jika tidak jelas maka akan Tertolak oleh sistem. KONI sendiri hingga kini menurut sumber masih belum clear dalam pembuatan proposal rinciannya.sehingga jika belum jelas rinciannya maka dimungkinkan tidak masuk dalam DPA di Dispora. “Setahu saya
sampai hari ini KONI masih sibuk membuat plafon anggaran dengan kegiatan Pemetaan Cabor. Berarti belum dirinci kebutuhan Cabor apa saja, ?”tanya sumber.
Belum adanya kepastian terkait apakah Dispora telah menggunakan SIPD dalam rencana proses pencairan anggaran hibah ke KONi sempat media tanyakan ke Kadispora, Murdianto lewat pesan Whatapp. Namun sayangnya lagi-lagi dirinya bungkam.
Sebelumnya media juga yang sempat menanyakan terkait apakah KONI sudah pernah memasukkan proposal pengajuan kebutuhan Cabor ke Dispora sebagai salah satu syarat pencairan dana Hibah sesuai Permendagri 77 tahun 2020, Murdianto hanya membaca pesan Whatapp media tanpa memberi statmen apapun.(Kik)