<

Penegakan Hukum Kejaksaan Perlu Transformasi, Begini Penjelasan Jaksa Agung

JAKARTA – IndonesiaPos

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan. Hukum dinilainya, harus memiliki tujuan akhir untuk instrumen kemaslahatan umum.

Meskipun kinerja penindakan Kejaksaan menunjukkan tren positif, ia menyoroti, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan. Menurut Jaksa Agung, keberhasilan penegakan hukum diukur oleh kualitas penjeraan (Deterrensi) dan penjangkauan aktor inti.

“Selain itu pemulihan negara yang terukur. Sekaligus, terlihat publik dan perubahan tata kelola institusi publik,” kata Jaksa Agung dalam keterangan persnya, di Jakarta, kamis (27/11/2025).

Menurutnya, setiap perkara korupsi di sebuah kementerian/lembaga seharusnya menjadi katalis untuk reformasi internal di instansi tersebut. “Publik menanti tindakan korektif, perbaikan sistem pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik sebagai ‘output’ proses penegakan hukum,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Jaksa Agung mengingatkan, seluruh jajaran di daerah adalah representasi wajah dan ujung tombak Kejaksaan. “Tanggung jawab mereka sangat krusial karena menyentuh langsung kepentingan publik,” ujarnya.

Lalu, Jaksa Agung menekankan, tidak akan menoleransi penanganan perkara yang dilakukan seadanya. Yakni, tanpa standar profesional tertinggi atau tanpa rasa tanggung jawab yang besar.

“Tidak ada ruang bagi kelalaian. Kompromi yang mengorbankan kepentingan rakyat dan atau merugikan keuangan negara,” katanya.

Jaksa Agung juga menekankan, setiap perkara zang ditangani harus bermanfaat bagi masyarakat. “Setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi  penyelamatan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos