JAKARTA, IndonesiaPos
Sejauh ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan kepastian soal terbukanya penyelenggaraan ibadah haji untuk warga negara internasional beserta kuotanya.
Tapi, di sisi lain, Pemerintah Arab Saudi juga sudah menerbitkan izin terbuka untuk sebelas negara diperbolehkan masuk ke sana. Sedangkan Pemerintah Indonesia, Kamis (2/6/2021), melalui Kementerian Agama telah menyatakan pembatalan haji tahun 2021.
“Negara negara ini telah menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19,” bunyi keterangan Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (PHA) seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (29/5/2021)
Seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (29/5/2021), Arab Saudi mencabut larangan pelancong datang dari 11 negara dari peraturan sebelumnya, yaitu guna mencegah penularan Covid-19.
Peraturan itu, dieberlakukan Arab Saudi terhadap wisatawan dari 11 negara mulai, pada Minggu (6/6/2021) besok, menurut sumber dari Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA :
Dubes Arab Saudi Surati Ketua DPR-RI, Klarifikasi Isu Kuota JCH Indonesia
Sebelas negara diizinkan masuk ke Arab Saudi mulai Minggu (6/6/2021) adalah:
- Uni Emirat Arab.
- Jerman
- Amerika Serikat
- Irlandia
- Italia
- Portugal
- Inggris
- Swedia
- Swiss
- Perancis
- Jepang.
Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis (2/6/2021), telah menyatakan, pembatalan haji tahun 2021.
Sedangkan Arab Saudi sebagai negara tujuan belum memastikan perizinan haji bagi masyarakat internasional. Meski ada sebelas negara diberikan berkunjunga ke Arab Saudi.
Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi (PHA) menyatakan, 11 negara diizinkan masuk ke Arab Saudi karena telah menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19 seperti dilansir dari Arab News, Sabtu (29/5/2021).
13 negara masuk dalam daftar merah penerbangan Arab Saudi adalah:
- Libya
- Suriah
- Lebanon
- Yaman
- Iran
- Turki
- Armenia
- Somalia
- Republik Demokratik Kongo
- Afghanistan
- Venezuela
- Belarusia
- India.