<

Penertiban Aset Rumdin Guru di Sampang Berpolemik, DPRD Turun Tangan

SAMPANG,IndonesiaPos

Menyoal pengosongan Rumah Dinas ( Rumdin ) Guru dan Kepala Sekolah yang berada di sebelah Barat Pasar Margalela serta di depan SMKNegeri 2 Sampang, Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, menuai polemik, hingga para pihak melakukan audensi ke Kantor DPRD, dihadiri anggota Komisi I, II dan IV, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suryono dan Kabid Aset Disdik Nur Alam.

Anggota dari salah satu paguyuban Husni Tamrin menyampaikan, menyoal pada surat pemberitahuan yang dilayangkan Sekdakab Sampang, tentang keputusan penyerahan kunci dan meninggalkan Rumdis bersifat final.  Ia juga mengaku telah mencermati dan mempelajari isi surat dari Sekda.

“Surat pemberitahuan itu dsangat berpengaruh secara psikis pada warga penghuni rumdis guru , terlebih saat ini kami sedang disibukkan dalam persiapan soal soal ujian siswa,”jelasnya.

Audensi yang dilakukan ini, diharapkan pihak Pemkab Sampang dapat memberikan solusi yang terbaik buat warga terkai pengosongan rumdin itu, Dia meminta untuk mengkaji ulang surat keputusan tersebut sebelum diterapkan dilapangan.

“Apa yang menjadi ketentuan dari Pemerintah dan kami pun akan mengikuti  jika bersifat mutlak. Namun, kami tetap berharap kepada pemerintah untuk dapatnya bisa mengkaji ulang keputusan itu,”ungkap Husni.

Masih ditempat yang sama, Kepala BPKAD Sampang Saryono mengatakan, terkait rencana pengosongan rumdin guru tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada,  pengosongan rumdin itu upaya penertiban aset daerah.

“Dalam penertiban aset daerah tersebut berdasarkan rekomendasi dari BPK dan KPK pada pemeriksaan tahun 2019 , untuk melakukan pendataan ulang semua aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah,”tegasnya.

Pemeriksaan BPK dan KPK tesebut, oleh Bupati Sampang telah ditindaklanjuti didalam Rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Yang hasilnya, bahwa semua  penghuni rumdin yang ditempati guru di Jalan Syamsul Arifin untuk dilakukan pendataan ulang.

“Sebagai pengelola aset daerah, secara umum ia sudah melaporkan kepada Bupati Sampang pada tanggal (23/11/ 2020) yang lalu.  Pelaksanaan penertiban  itu, kami telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan sebagai OPD yang berwenang didalam ijin penempatan,”kata Saryono.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, menanyakan ijin untuk  menempati rumdin itu, pihaknya ingin tahu lebih detail persoalan regulasinya dari pihak Pemerintah.

“Mengapa saya ingin lebih detail mengetahui terkait ijin tersebut, karena biar terungkap duduk persoalannya, apakah sudah sesuai atau tidak, sehingga antara poemerintah dan guru saling mengetahui, pungkas Ketua DPRD Sampang. ( Heny ).

BERITA TERKINI