JAKARTA — IndonesiaPos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Haji segera rampung.
Saat ini, KPK menunggu laporan kerugian negara yang masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, jubir KPK Budi Prasetyo meminta, publik bersabar menunggu hasil perhitungan tersebut. Namun, Budi tak bisa memastikan kapan perhitungan kerugian negara itu akan rampung.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Budi menjelaskan, sebelumnya para pihak terkait telah dimintai keterangan oleh auditor dalam rangka mengkalkulasi potensi kerugian negara. Mereka berasal dari Kementerian Agama, asosiasi, serta sejumlah penyelenggara dan travel haji.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan diskresi pembagian kuota haji tambahan. Diskresi itu diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian penting. Terkhusus dalam proses penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyidik optimis tahapan penyidikan akan segera rampung. Termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
Diantaranya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bos travel haji Maktour yang juga merupakan mertua eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Diketahui, KPK sejak Agustus 2025 telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi haji. Masa pencegahan tersebut dalam waktu dekat akan berakhir, sehingga memunculkan spekulasi mengenai potensi upaya penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hal tersebut ditemukan usai penyidik menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour selaku pihak swasta.
“KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Selanjutnya, KPK melakukan evaluasi atas temuan dugaan upaya menghilangkan barang bukti tersebut. Budi memastikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 tentang perintangan penyidikan.
“KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice. Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” kata Budi.
Diketahui, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Dua orang lainnya, mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA), serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Sementara, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
“Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya,” kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).