<

Pengacara Jember Sebut, Keputusan Bupati Masalah Aset Memasuki Masa Pemeriksaan Persiapan Dan Gugatan di PTUN

 

JEMBER – IndonesiaPos

Setelah sidang perdana pada 9 April 2025 lalu terkait gugatan keputusan bupati Jember yang diterbitkan pada 2029 no.188.42/235/012/2009, H.A Chairul Farid SE.SH.MH salah seorang pengacara Jember yang ditunjuk sebagai kuasa hukum perseorangan kepada media mengungkapkan, proses gugatan PTUN masih berjalan dan kini memasuki masa pemeriksaan persiapan.

Dalam sidang sebelumnya, pihak pemkab mewakilkan kepada ASN atas nama bupati.” Ada 2 ASN yang hadir dalam persidangan perdana lalu untuk mewakili bupati. Dalam pemanggilan tergugat sebenarnya ada 4 orang, namun yang hadir hanya 2 orang,”ujarnya.

Setelah proses sidang perdana lanjut Farid, proses lanjutannya kini memasuk masa pemeriksaan persiapan.

“Dalam proses pemeriksaan persiapan sendiri berlaku 30 hari, selanjutan para pihak harus hadir tanpa dipanggil lagi,” tambahnya.

Untuk detailnya terkait isi gugatan PTUN tersebut, Farid berjanji akan menjelaskan secara detail pasca sidang pemeriksaan persiapan. ” Nanti kalau sudah selesai sidang pemeriksaan persiapan, akan saya jelaskan lebih detail apa saja yang menjadi materi gugatan dan dampak apa yang ditimbulkan,”sambungnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya , gugatan PTUN tersebut dilakukan merujuk pada surat bupati Jember no.188.42/235/012/2009 tentang pelepasan dan penghapusan hak tanah milik pemkab Jember eks tanah bengkok kelurahan Kaliwates, kelurahan Sempusari seluas kurang lebih 3,2 hektar. yang ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima sertifikat hak pakai dan petok c nomer028/565/35.09.1.33/209.

Sementara itu Rofik, Kabag Hukum pemkab Jember saat dikonfirmasi media terkait sejauh mana langkah pihak pemkab Jember menjalani sidang gugatan PTUN tersebut hingga berita ini diunggah belum memberi statment resmi.(kik)

Pengacara Jember PTUN kan PT AKKU terkait Kasus Tanah Aset Pemkab

 

 

BERITA TERKINI