JEMBER — IndonesiaPos
Penelantaran Aset milik Pemkab Jember yang kini menjadi biang munculnya sewa “gelap” aset Pemkab Jember oleh para oknum menjadi perhatian serius Komisi C DPRD Jember.
Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto kepada media mengungkapkan, banyaknya aset -aset milik Pemkab yang dibiarkan terlantar tanpa mendapatkan perhatian dari pihak Pemkab Jember. Hal ini berpotensi menjadi persoalan di kemudian hari.
“Sudah berapa banyak lahan pemkab yang dikuasai pihak lain baik secara sewa maupun peralihan hak sertifikat,dan itu sering terlewatkan oleh pemkab Jember,”ungkapnya.
“Kalau memang perlu disewakan, harus jelas dulu aturannya. Minimal harus ada appraisal yang menaksir nilai pasar wajar sebuah aset. Jadi tahu berapa nilainya,”ungkap David.
Baru kemudian dilakukan pengumuman lelang sewa oleh pihak Pemkab secara terbuka agar masyarakat tahu. “Hal ini dilakukan untuk memperkecil potensi persoalan penguasaan aset oleh pihak-pihak lain,”tuturnya.
Jangan kemudian, aset-aset yang ada dibiarkan begitu saja sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. “Jika itu terjadi maka perlu ada tindakan tegas kepada oknumnya sebab akan merugikan negara dari pendapatan non pajak,”tambahnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan, aset milik Pemkab baik aset bergerak maupun tidak bergerak sebesar 3,4 T yang tidak terdokumentasi selama 20 tahun hingga tahun 2020 yang menjadi temuan BPK. Jumlah ini bisa mengalami penurunan jika tidak di inventarisir dengan baik sebab aset-aset tersebut sudah banyak yang berpindah tangan maupun disewakan oleh oknum.
Seperti pemberitaan sebelumnya terkait pengelolaan aset milik Pemkab yang hingga kini belum “Jelas ” terjadi di Wirowongso dan di jalan Karimata Jember. Khusus aset di Jalan Karimata, meski telah habis masa sewanya, kegiatan usaha cuci mobil/motor di jalan Karimata Jember tetap beroperasi. Dari pantauan Media terlihat sejumlah aktifitas usaha masih terus beroperasi.
Lahan aset milik Pemkab yang disewakan untuk usaha cuci mobil/motor tersebut menurut informasi sudah berakhir 2024 lalu, namun hingga berita ini diunggah, belum ada penyerahan ke Pemkab Jember. Data informasi yang berhasil dihimpun media menyebutkan, proses sewanya dilakukan 23 Februari 2023.
Selain proses penyerahan yang hingga kini masih belum ada kejelasan, proses sewa awalnyapun menurut informasi yang berkembang di masyarakat dilakukan tanpa melalui “prosedur” yang benar. (kik)
Ketua Komisi B DPRD Jember Geram, Dinas Pertanian Selalu Menghindar Saat disinggung Soal Oplah
