JEMBER, IndonesiaPos
Agenda bupati untuk mencanangkan sertifikasi tanah pesisir pantai berpotensi pula pada penertiban pengelolaan Tanjung Papuma yang kini dikelola pihak Divreg Pehutani provinsi . Imbasnya pihak Pemkab Jember memiliki peluang besar untuk mengambil alih pengelolaan sempadan pantai sesuai Perpres 51 tahun 2016.
Agus Mashudi, pegiat wisata Jember yang sebelumnya mempersoalkan konstribusi pendapatan bagi PAD jember dalam pengelolaan tempat wisata Tanjung Papuma yang tergolong minim, kepada media mengungkapkan jika mengacu pada Perpres 51 tahun 2016 pasal 25 disebutkan bahwa pemerintah daerah dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 wajib menetapkan batas sempadan pantai paling lama 5 tahun terhitung sejak perpres ini diundangkan maka potensi pemkab Jember Untuk mengelola Tanjung Papuma sangat besar.
BACA JUGA :
Tiket Tanjung Papuma Mahal, Warga Jember Buat Hastag Gerakan Wisata Murah Terintegrasi 5.000 Rupiah
” Jika kita hitung sejak diundangkan pada tahun 2016 maka tahun ini adalah batas akhir penetapan sempadan pantai yang wajib dilakukan oleh pemkab Jember, bukan lagi Perhutani ,”ujarnya.
“Dan ini sifatnya wajib sebab sudah ada dasar payung hukumnya. Belum lagi masalah kontribusi kepada pemkab Jember yang hingga kini belum memberikan kontribusi yang sesuai kepada pemkab Jember,”tambahnya.
Untuk menyikapi persoalan tersebut, dirinya sudah berkirim surat kesejumlah pihak. Dalam suratnya menyebutkan persoalan tentang pengelolaan wisata pesisir, persoalan sempadan pantai, persoalan restribusi terhadap daerah dan rencana tata ruang dan tata wilayah menjadi perhatian publik Jember.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tempat wisata Tanjung Papuma di kecamatan Wuluhan menjadi sorotan bagi masyarakat. Sebab selain tiketnya yang mahal dan ternyata tidak ada kontribusi kepada PAD Jember. Hal inilah yang menjadi dasar beberapa pegiat wisata Jember untuk melakukan gerakan termasuk memunculkan hastag Gerakan wisata murah terintegrasi Rp.5000 rupiah. Dan kini merambat ke wilayah pengolahan Tanjung Papuma.(kik)