<

Pengetatan Prokes di Pengantenan, PMI Dari Malaysia dan Singapura Jalani Rapid Antigen

PAMEKASAN,IndonesiaPos

Polsek Pegantenan Polres Pamekasan melakukan tes swab antigen kepada masyarakat yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia dan singapura.

Bhabinkamtibmas desa Plakpak Bripka Abd Hamid saat mendampingi nakes untuk melakukan rapid antigen swap kepada masyarakat yang pulang dari Malaysia dan Singapura, mengatakan, PMI wajib menjalani rapid tes, sehingga dapat mencegah penularan Covid 19.

“Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk pelacakan tracing, testing dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) menjelang hari raya idul Fitri 1442 H,”katanya. Jumat (07/05/2021).

Sementara itu Kapolsek pegantenan polres pamekasan AKP H Junaidi, mengatakan dalam mengantisipasi adanya kerumunan maupun penularan Covid-19,maka pemerintah memutuskan peniadaan mudik tahun ini .

“Antisipasi libur hari raya, kami sudah lakukan antisipasi bersama stekholder yaitu melaksanakan penanganan Covid -19, salah satunya dengan melaksanakan tracing /pelacakan kepada masyarakat yang baru pulang ke kampung halaman. Tentunya melalui rapid tes antigen maupun swab kita akan lacak siapa yang positif Covid19 untuk dilakukan perawatan medis nantinya,”ujarnya.

Meskipun dinyatakan negatif Covid 19  masyarakat yang memiliki jejak bepergian dari luar negeri maupun dalam negeri wajib menjalani isolasi secara mandiri untuk mencegah dari hal hal yang tidak diinginkan. .

“Pengetatan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah fasilitas kendaraan umum juga akan menjadi perhatian dari aparat kepolisian setelah ada keputusan pemerintah akan peniadaan mudik lebaran tahun 202,”katanya.

Dia menambahkan, kegiatan libur hari raya idul Fitri ini akan terjadi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung sejak 5-17 Mei mendatang. Oleh sebab itu, penerapan prokes pun akan diperhatikan mulai dari komunitas-komunitas terkecil di masyarakat.

“Penerapan PPKM Mikro ini harus berjalan dengan baik bagi para penumpang yang hendak mudik menggunakan kendaraan umum, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro,”pungkasnya. (andi)

BERITA TERKINI