<

Penggarap Perumahan Devankaland Ancam Bongkar Paksa 6 unit Rumah Yang Tak Terbayar

JEMBER – IndonesiaPos

Merasa dipermainkan oleh pihak perusahan properti, Arif Damayana penggarap pembangunan 6 unit rumah di perumahan Devankaland di Wirolegi kecamatan Sumbersari berencana membongkar paksa bangunan yang telah dia bangun .

Kepada media Arif menjelaskan kronologis persoalan antara dirinya dengan pihak pengembang properti di Devankaland bermula saat dirinya melakukan kontrak dengan dengan PT.Sintesa Citra Abadi selaku anak perusahaan dari PT. Sembilan Bintang. Dalam penandatanganan kontrak antara dirinya yang diwakili oleh Bito Mulyono selaku pelaksana yang dia tunjuk dengan pihak PT.Sintesa Citra Abadi.

Isi Perjanjian kontrak disebutkan beberapa poin penting terkait persoalan kontrak kerjasama pembangunan unit rumah antara kedua belah pihak.

“Setelah terjadi kontrak kerjasama, kami segera membangun 6 unit rumah dengan nilai Rp 51 juta per unit. Dengan total nilai sekitar Rp.306 juta,”ujarnya.

Setalah bangunan selesai lanjut Arif, pihak Perusahaan tidak mau menerima hasil pekerjaan karena dianggap kurang rapi.

“Sempat ada komunikasi kedua belah pihak, kita akhirnya sepakat untuk melakukan pembenahan terhadap bangunan yang dianggap tidak sesuai oleh perusahaan,”ungkapnya.

Namun pihak perusahaan tambah Arif tetap saja merasa ada yang kurang sehingga berkali-kali dirinya melakukan pembenahan. Namun anehnya, bukan saja terkesan mengulur-ngulur pembayaran, justru setalah berselang beberapa kali pembenahan ternyata pihak perusahaan mengambil langkah untuk memotong jumlah pembayaran dari yang seharusnya Rp.306 juta menjadi Rp.184 juta karena dianggap ada pemotongan untuk perbaikan finishing bangunan.

” Tambah heran lagi bagi saya ketika dalam pembicaraan terakhir ternyata pihak perusahaan justru mengurangi lagi pembayaran 6 unit rumah saya hanya menjadi Rp.144 juta,”ujarnya.

Mengetahui hal tersebut, dirinya merasa kecewa, sebab tidak masuk akal jika ternyata pembayaran yang seharusnya Rp.306 juta ujung-ujungnya hanya akan dibayar Rp.144 juta dengan alasan bahwa Rp.162 jutanya untuk merenovasi ornamen yang kurang layak.

Kekecewaan Arif semakin memuncak saat pihak perusahaan mengancam tidak akan membayar pekerjaannya jika tidak menyetujui kesepakatan yang diajukan perusahaan.

” Dari pada ruwet lebih baik saya bongkar saja 6 unit bangunan tersebut, toh itu saya yang menggarap dengan modal saya dan sampai sekarang belum terbayar,” jelasnya.

Meski dirinya tahu bahwa ada sejumlah rumah yang telah laku kepada konsumen.

Sementara itu untuk mengkonfirmasi persoalan ini, media dua kali berupaya mengklarifikasi pihak direktur PT.Sembilan Bintang selaku kantor pusat pengembang perumahan devankaland lewat pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diunggah tidak mendapat respon dari yang bersangkutan (kik)

Banyaknya Laporan ke APH Berdampak Pada Pembangunan dan Perekonomian Jember

 

 

 

 

BERITA TERKINI