PAMEKASAN, IndonesiaPos – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Madura, Bambang Sutrisno mengatakan, bagi pengguna dan pengedar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugas itu tidak bisa direhab, Selasa (06/9/2022).
“Bagi setiap pecandu dan pengedar apalagi bandar yang telah ditangkap oleh petugas, tidak bisa di rehab,”kata Bambang Sutrisno, melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Pamekasan.
Menurutnya, apabila kapasitas barang buktinya (BB) melebihi ketentuan, seperti lebih dari 1 gram sabu maupun berupa pil. Meskipun setiap orang mempunyai hak untuk dilakukan rehabilitasi.
“Tapi kita harus melihat barang buktinya, jika BB-nya melebihi dari ketentuan dari keputusan Mahkamah Agung (MA) maka tidak bisa di lakukan rehab,”tegasnya.
Namun, setiap tersangka yang telah diamankan oleh petugas, untuk dilakukan rehabilitasi, maka terlebih dahulu harus diajukan asesmen ke BNN. Sebab, asesmen tersebut nantinya melibatkan tim yang terdiri dari tim hukum (Kejaksaan, Polres dan BNN) tim medis, (dokter dan spikolog).
“Dari Tim tersebut yang akan melakukan kesimpulan sejauh mana ketergantungan tersangka yang di tangkap, terhadap Narkoba,”paparnya.
Kendati demikian, proses hukum tetaplah terus dijalani, hal tersebut dikarenakan merupakan hasil tangkapan, dan bukan hasil laporan. Sehingga, sesuai dengan UU 112, bagi yang memiliki, menguasai, memakai, mengendalikan sudah masuk dalam katagori melanggar hukum yang harus di proses hukum.
“Maksudnya, dari tim itu, tinggal menilai sejauh mana tersangka ketergantungan terhadap narkoba, apakah sebagai urir, bandar atau pengguna,”pungkas Bambang.(hen)