Penyegelan Lahan Perumahan Bekasi Green City Kabupaten Bekasi
BEKASI, IndonesiaPos.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menghentikan aktivitas pengurukan lahan untuk Perumahan Bekasi Green City di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Penghentian itu ditengarai lantaran pihak pengembang belum mengantongi izin.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengatakan, penyegelan bermula dari aduan masyarakat tentang aktivitas pengurukan lahan seluas 100 hektare, yang diduga belum mengantongi izin.
“Setelah dikonfirmasi ternyata benar, pengembang belum memiliki izin,” ujar Kadarudin di lokasi penyegelan, Rabu (16/10/19).
Karena itu, kata dia, aktivitas pengurukan lahan tanpa izin tersebut, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum. Sehingga sebagai instansi penegak Perda, Satpol PP melakukan penindakan berupa penutupan.
Setelah ditutup, tegas Kaharudin, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan pemantauan, agar pengembang tak lagi menjalankan aktivitasnya menguruk lahan untuk perumahan tersebut. Menurut dia, penyegelan dilakukan sampai pengembang menyelesaikan perizinan di Pemkab Bekasi.
“Soal perizinan ada instansi yang lain, kami hanya melakukan penutupan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Untuk menghentikan aktivitas itu, Satpol PP memasang plang bertuliskan “Kegiatan Ini Disegel”. Dalam plang itu terpampang logo Pemkab Bekasi dan Satpol PP.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Sriamur (Formasri) Tambun Utara Kabupaten Bekasi Darip menyebutkan, Tanah Kas Desa (TKD) Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara jumlah luasnya mencapai 1.484.093 meter, yang dimiliki 13 Desa di Kabupaten dan Kota Bekasi, Diduga saat ini statusnya sudah banyak yang beralih menjadi perumahan tanpa prosedur yang jelas.
“Namun saat ini keberadaannya sudah menjadi perumahan dengan prosedur yang tidak jelas, contohnya lahan perumahan Bekasi Green City, yang telah disegel oleh Satpol PP,” ungkapnya, Sabtu (19/10/19).
Darip menyebutkan, 60 hektare lahan TKD di perumahan itu, telah menjadi sertifikat tanpa proses ruislag dan dilakukan oleh mafia tanah, yakni PT. Griya Jaya Bersama yang tanahnya dijual ke PT. Hasanah Damai Putra (HDP).
“Selain Perumahan Bekasi Green City, banyak lahan-lahan perumahan lainnya juga menggunakan Tanah Kas Desa,” ujarnya.
Darip menjelaskan, dengan beralihnya TKD, tentunya Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat dirugikan, karena TKD merupakan aset negara yang harus dijaga keberadaannya, selain itu petani juga dirugikan karena tidak bisa menggarap sawah.
“Kami juga telah melaporkan adanya penyimpangan tanah kas desa itu ke penegak hukum, dan berharap dapat segera diproses,” pungkasnya.(Rhaga)