SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan koordinator haji Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan telah ditahan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana percepatan haji.
Kasus ini telah memakan korban calon jamaah haji berjumlah 59 orang, dengan setoran tambahan Rp 5 juta hingga Rp 35 juta, agar bisa mendapatkan kuota keberangkatan haji tahun 2019 ini.
Berdasarkan keterangan Junaedi, dirinya menyetor sejumlah uang ke rekening oknum yang mengaku bekerja di Kanwil Kemenag Jatim, Syaifullah. Kini, polisi sedang mencari keterangan dari oknum tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kita sudah memanggil saksi ahli dari Kementerian Agama dan memanggil oknum dari salah satu kementerian yang dilaporkan oleh Junaedi,” kata Barung, Jumat (9/8/2019).
Tak hanya itu, Barung menambahkan sejak awal pihaknya meyakini memang ada unsur penipuan dalam kasus ini. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kasus ini bergulir, uang nasabah sudah ditransfer, uang nasabah sudah diambil dan penipuan, penggelapan sudah ada untuk awal dari pada pemeriksaan. Makanya kita lakukan pendalaman kasus ini,” imbuh Barung.
Sementara itu, Barung mengatakan oknum tersebut rencananya akan hadir pada Senin hingga Selasa. Namun hingga kini, statusnya masih sebatas saksi terlapor karena belum dilakukan pemeriksaan.
“Kemungkinan antara Senin dan Selasa yang bersangkutan tiba akan kita lakukan cross check kepada Junaidi dan kita konfrontir. Belum (tersangka), masih kita panggil sebagai saksi terlapor,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.