SUMENEP-IndonesiaPos
Matsyafik warga sumenep, warga dusun Bajik desa Tambaksari yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang tembakau, kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditangkap oleh satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa timur, karena terlibat narkotika jenis sabu.
Matsyafik ditangkap Polisi di rumahnya sendiri. Rabu, (19/2/2020) Jam 21:15 WIB, saat mau melakukan transaksi barang haram tersebut.
Peristiwa penangkapan budak barang haram tersebut, saat petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Satuan Anggota reskoba langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi tersebut, Matsyafik terlapor akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Penyelidikan secara intensif oleh petugas, diketahui terlapor berada disamping rumahnya hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu,”ucap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti. Jum’at, (21/2/2020).
Petugaspun melakukan penggledehan di dalam rumahnya Matsyafik, dan ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,58 gram di dekat terlapor di atas lantai ruang tamu.
“Setelah ditunjukkan, Matsafik mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya,”kata Widiarti.
TSK berikut barang bukti yang berhasil disita petugas 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu, masing masing berat kotor 0,58 gram, dan 0,50 gram (jumlah berat keseluruhan 1,08 gram). 1 (satu) kantong plastik plastik sebagai tempat penyimpanan sabu, 1(satu) unit handpone merk Evercross warna hitam, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening.
“Saat ini sudah diamankan petugas untuk memudahkan penyelidikan dan penyedikan lebih lanjut. Penyidik menjerat TSK dangan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” Ucapnya. (Kacong)