<

Penutupan Toko Banyu Urip Terus Berpolemik, GAIB Ikut Bersuara

BANYUWANGI – IndonesiaPos

Penutupan toko minuman beralkohol atau miras Banyu Urip lagi-lagi mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat.

Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) ikut bersuara, jika tindakan penutupan yang dilakukan Satpol PP, Jumat (10/12/2021) kemarin, dinilai kurang tepat.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Toko Banyu Urip, toko tersebut telah mengantongi izin dan menaati peraturan yang berlaku,”kata ketua GAIB, Eko Wijiono. Minggu (12/12/2021).

Menurutnya, penutupan toko miras tersebut juga dinilai sepihak. Karena pemilik toko tidak pernah mendapatkan teguran tertulis sebelumnya oleh pihak Satpol PP Banyuwangi.

“Jika ternyata benar Toko Banyu Urip itu telah memiliki izin. Maka Satpol PP bisa disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,”ucap Eko.

Eko menyebutkan, jika ada sebab-sebab pelanggaran yang mendasari penutupan. Maka tetap harus melalui fase-fase peringatan tertulis.

“Harus ada surat peringatan 1, 2 dan seterusnya, baru sanksi administratif berupa penutupan dan atau pencabutan izin yang punya wewenang atau sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

BERITA TERKINI