JAKARTA – IndonesiaPos
Polda Metro bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu, (17/03/2024) kemarin sekira pukul 00.30 WIB di terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu Polisi mulanya menciduk tersangka berinisial RPAV, warga negara Portugal yang berperan sebagai kurir. Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Meski hanya berperan sebagai kurir, RPAV mendapat upah sebesar 6000 Euro,”ujar Hengki kepada wartawan Senin (25/03/2024).
Setelah itu, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mencokok kembali satu orang.
“Satu pelaku lainnya juga dari warga negara Portugal dengan inisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali,”tegasnya.
Hengki mengemukakan, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan tiga botol berisi kokain cair yang diamankan, yakni botol sampo berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol sampo berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol sampo berisi kokain cair dengan berat 912,4 ML/938,7 gram.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,”ujar Hengki.
Akibat perabuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain Asal Spanyol di Bandara Soetta