JAKARTA, IndonesiaPos – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat berhasil ungkap peredaran 44 Kg Sabu asal Myanmar. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di kawasan Jakarta dengan masuk melalui wilayah Pekan Baru.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Pasma Royce mengatakan, sindikat sabu jaringan Malaysia ini masih menggunakan modus lama dalam penyelundupannya. Mereka membungkus puluhan kilogram sabu tersebut menggunakan bungkusan teh China.
Dalam kasus ini polisi menangkap 1 orang pelaku yang bertugas mengantarkan 44 Kg sabu dari Myanmar menuju Jakarta.
“Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai Kurir narkoba,” ujar Pasma Royce saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 2 September 2022
BACA JUGA :
Pasma mengatakan Tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal dan Kanit 1 Narkoba Polres Jakbar, AKP Harry Gasgari melakukan penyelidikan selama 2 Minggu di Pekanbaru Riau
Tim yang bekerja kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai Kurir dengan membawa sabu tersebut menggunakan mobil. “Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis daihatsu xenia,” ujarnya.
Pasma mengatakan, dari pemeriksaan pelaku yang tertangkap di ketahui Fakta bahwa barang haram tersebut akan di edarkan di Wilayah Jakarta. Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp10 juta untuk tiap transaksi 1 Kg sabu.
“Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan” ujarnya.
Pasma juga menjelaskan, kurir itu mengaku sudah lima kali mengantar puluhan kilogram sabu tersebut hingga tembus ke wilayah Jakarta dan di edarkan.
“Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Hingga kini barang bukti 44 Kilogram sabu, satu unit mobil dan satu orang tersangka tersebut telah dimankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati