JEMBER — IndonesiaPos
Seorang penyewa lahan aset milik Pemkab bernama Kusnadi yang namanya tertuang dalam kwitansi penyewaan aset sebesar Rp.85 juta kepada orang dilingkaran kekuasaan mengaku tidak lagi menggarap lahan tersebut.
Pernyataan ini dia sampaikan kepada salah seorang media saat dikonfirmasi terkait dugaan penyewaan aset yang dilakukannya dengan melibatkan Why, salah seorang suruhan orang dekat bupati.
“Sudah tidak mengerjakan lagi mas. Sudah lepas semua, tak lagi menanam dilahan aset. Bahkan, tanaman yang sudah ada saya biarkan. Tidak jadi sudah setelah ada kasus kemarin itu,”ujarnya.
Pembatalan sewa lahan aset ini menurut informasi sumber media dilakukan setelah sebelumnya ada pembayaran uang sebesar Rp.85 juta sesuai dengan harga sewa.
“Sudah ada pembayaran uang sewa melalui transfer beberapa waktu yang lalu, usai viralnya persoalan kasus yang berlanjut ke APH,”ungkap sumber.
Dengan adanya pembayaran uang sewa tersebut dan penyewa tidak lagi melakukan penanaman dilokasi aset maka pihak penyewa merasa lega.
Sekilas, kasus dugaan penyewaan aset secara ilegal di Wirowongso dilakukan pada awal tahun 2025 dan pihak penyewa telah melakukan aktifitas penanaman hingga akhir tahun 2025 santai terbongkarnya dugaan penyewaan aset milik Pemkab yang sinyalir tidak sesuai prosedur.
Meski demikian, pihak kejaksaan negeri Jember terus melakukan pendalaman atas laporan LSM BIJAK terkait persoalan ini. Seperti pemberitaan sebelumnya Kejaksaan negeri Jember terus lakukan pendalaman terkait dugaan penyewaan aset milik Pemkab Di Wirowongso yang berpotensi rugikan negara.
Ketua LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (Bijak) Agus MM kepada media mengungkapkan, pihak kejaksaan negeri Jember melalui Kasi Intel Agung Wibowo saat ditemuinya berkomitmen untuk melakukan penanganan sesuai prosedur .
“Saya sudah bertemu dengan Kasi Intel, dan beliau menyampaikan akan terus menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyewaan aset Wirowongso secara ilegal oleh orang di sekitar kekuasaan,”ujarnya.
Belum jelas kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini, namun dirinya yakin bahwa kejaksaan akan profesional dalam menangani kasus tersebut. “Bisa jadi menunggu Sertijab Kajari yang baru,”ungkapnya
Dalam prosesnya, pihak kejaksaan negeri Jember telah memanggil beberapa saksi baik dari pihak bagian aset BPKAD Jember maupun pihak penyewa.
Dari pihak penyewa, Kejari telah memanggil Kusnadi selaku penyewa lahan yang namanya tertuang dalam kwitansi penyewaan aset di Wirowongso. (kik)
Kasus Penyewaan Aset Ilegal Di Wirowongso Terus Berlanjut, Tunggu Sertifijab Kajari Baru
