JEMBER – IndonesiaPos
Dugaan penyewaan aset secara ilegal seluas 44.682 M2 oleh orang dilingkaran kekuasaan kembali mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Jika sebelumnya LSM Bijak Jember melaporkan dugaan penggelapan aset oleh orang dekat kekuasaan kepada kepala desa dan warga bernama Kusnadi.
Kini pernyataan kritis disampaikan pula oleh Farid Wajdi, ketua LSM Mayarakat Peduli pelayanan Publik (MP3) Jember.
Dalam pernyataan rilisnya Farid menjelaskan, secara garis besar, penyewaan aset Pemkab seharusnya menjadi pemasukan bagi pemkab Jember melalui Kasda.
“Namun akibat ulah oknum yang dekat dengan kekuasaan, akhirnya muncul laporan-laporan dari Lembaga masyarakat ke aparat penegak hukum,”tuturnya.
Oknum tersebut lanjut Farid menggunakan posisinya untuk melakukan upaya yang Berpotensi melanggar aturan.
“Dengan dalih membantu karena dekat bupati dan menyewakan aset milik Pemkab tanpa prosedur yang benar itu termasuk menyengsarakan rakyat,”tuturnya.
Dengan ulah oknum tersebut lanjut Farid, justru masyarakat yang ingin menyewa lahan tersebut menjadi korban atas ketidak tahuan mereka masalah birokrasi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, LSM Bijak Resmi Laporkan Dugaan Penyewaan Aset Secara Ilegal Di Wirowongso Ke Kejaksaan.
Hal tersebut dilaporkan lantaran penggarapan lahan kurang lebih 44.682 M2 untuk pertanian di desa Wirowongso kecamatan Ajung oleh Kades Wirowongso dan salah seorang warga disinyalir dilakukan secara ilegal.
Sedangkan Aset Pemkab Jember sendiri sejak awal belum mengeluarkan ijin pemanfaatan aset milik Pemkab Jember tersebut kepada kades Wirowongso .(kik)
Oknum Dilingkaran Bupati “Jadi Backing Pemanfaatan Aset Pemkab Secara Ilegal Di Wirowongso”